Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Menyambut arus mudik Lebaran 1447 Hijriah tahun 2026, Polsek Sekupang membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar Kota Batam. Fasilitas ini disediakan untuk memberikan rasa aman kepada warga yang khawatir meninggalkan kendaraan di rumah saat mudik.
Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, masyarakat dapat menitipkan kendaraan roda dua maupun roda empat di Markas Polsek Sekupang selama masa libur Lebaran. Layanan tersebut terbuka bagi seluruh warga tanpa dipungut biaya.
“Kalau ada masyarakat yang merasa waswas meninggalkan kendaraan di rumah saat mudik, silakan dititipkan ke Polsek Sekupang. Kami membuka layanan penitipan kendaraan dan tidak dipungut biaya,” ujarnya, Kamis (5/3).
Menurut dia, program ini merupakan bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus langkah preventif untuk mengantisipasi potensi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang kerap meningkat saat libur panjang, terutama ketika banyak rumah ditinggalkan pemiliknya.
Hippal menegaskan, pihaknya ingin memastikan masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap keamanan kendaraan.
“Kami ingin masyarakat bisa mudik dengan nyaman dan tenang. Kendaraan bisa dititipkan di Polsek sehingga lebih aman karena berada di lingkungan kantor polisi,” katanya.
Selain membuka layanan penitipan kendaraan, jajaran Polsek Sekupang juga akan meningkatkan patroli keamanan selama periode mudik Lebaran. Patroli difokuskan pada kawasan permukiman, perumahan, hingga rumah kos yang ditinggal penghuninya pulang kampung.
Langkah tersebut dilakukan untuk meminimalkan potensi kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor maupun tindak kriminal lainnya. “Anggota akan melakukan patroli secara rutin selama masa libur Lebaran, terutama di kawasan yang ditinggalkan penghuninya. Ini sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” jelasnya.
Adapun syarat penitipan kendaraan terbilang sederhana. Masyarakat cukup membawa fotokopi identitas diri seperti KTP atau SIM, serta fotokopi STNK kendaraan yang akan dititipkan. Saat pengambilan kendaraan, pemilik wajib menunjukkan dokumen asli sebagai bukti kepemilikan.
Polsek Sekupang berharap layanan ini dapat dimanfaatkan secara optimal, terutama bagi warga yang tinggal di kawasan rawan atau tidak memiliki tempat penyimpanan kendaraan yang aman selama ditinggal mudik. Dengan adanya fasilitas penitipan gratis ini, masyarakat diharapkan dapat menjalani perjalanan Lebaran dengan rasa aman dan nyaman. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : GALIH ADI SAPUTRO