Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Memasuki tahun 2026, stabilitas politik diharapkan menjadi pendorong utama bagi munculnya kembali permintaan yang tertunda sepanjang tahun 2025. Di sisi lain, kepastian mengenai perpanjangan PPN DTP 100 persen untuk periode 2026-2027 menjadi sinyal positif yang sangat dinantikan oleh industri.
Adanya kepastian regulasi ini membantu konsumen untuk keluar dari posisi wait and see dan mulai melakukan eksekusi transaksi yang sempat tertunda karena kehawatiran terhadap perubahan arah kebijakan di masa transisi. “Data internal kami merekam respons awal terhadap stabilitas ini melalui kenaikan tren pencarian di segmen rumah mewah menjelang akhir tahun 2025,” ungkap CEO dan founder Pinhome, Dayu Dara Permata, dalam paparan risetnya beberapa waktu lalu.
Segmen rumah mewah, atau rumah dengan harga di atas Rp 3 miliar, menunjukkan pertumbuhan pencarian rumah yang signifikan. Setelah tumbuh 20 persen secara kuartalan pada kuartal III 2025, pencarian kembali tumbuh 36 persen pada kuartal IV 2025.
Lonjakan signifikan ini menunjukkan para investor besar cenderung mengambil langkah lebih awal ketika risiko ketidakpastian dianggap sudah mereda. Kelompok ini memiliki sensitivitas tinggi terhadap keamanan investasi dan biasanya melakukan eksekusi sebelum pasar masif (segmen menengah) mulai bergerak. Ini dilakukan guna menghindari potensi penyesuaian harga di masa depan saat permintaan pasar secara umum pulih sepenuhnya.
Selain itu, lanjut Dara, peningkatan aktivitas di segmen rumah mewah ini akan memperbaiki likuiditas pengembang besar. Arus kas yang masuk dari penjualan unit mewah akan memberikan kapasitas bagi pengembang untuk mempercepat pembangunan dan penyediaan stok rumah di segmen menengah serta bawah.
“Dengan demikian, pemulihan di segmen harga tinggi merupakan indikator awal bagi meningkatan produktivitas di seluruh lapisan pasar properti pada periode berikutnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah memutuskan perpanjangan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid yang berlaku sejak 1 Januari 2026 tersebut, PPN DTP diberikan 100 persen dari PPN yang terutang dari harga jual sampai dengan Rp 2 miliar untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar (Pasal 7 Ayat 1). Berikut kriteria rumah tapak atau rumah susun yang berhak mendapatkan insentif:
– harga jual paling banyak Rp 5 miliar
– rumah tapak baru atau rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni
– rumah tapak baru atau rumah susun baru ini harus mendapatkan kode identitas rumah, dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (penjual) yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun, dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI