Buka konten ini

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3).
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum sebagai perantara dalam jual beli narkotika golongan I.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Tiwik saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Batam.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut putusan tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Fakta itu diperkuat dengan alat bukti sah berupa keterangan saksi, ahli, serta pengakuan terdakwa yang dinilai saling bersesuaian dengan dakwaan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hakim juga menyoroti besarnya barang bukti dalam perkara tersebut yang hampir mencapai dua ton sabu. Menurut majelis, jumlah tersebut sangat berbahaya apabila sampai beredar di masyarakat.
“Hal yang memberatkan, jumlah barang bukti hampir mencapai dua ton yang dikhawatirkan apabila beredar di wilayah Indonesia dapat merusak generasi bangsa. Terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika,” kata Tiwik.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap terdakwa yang dinilai sopan selama menjalani proses persidangan. Fandi juga belum pernah dihukum dan masih berusia muda sehingga dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa paspor dan telepon genggam milik terdakwa dirampas untuk negara.
Usai sidang, suasana haru mewarnai ruang pengadilan. Fandi Ramadhan langsung dipeluk ibunya yang hadir di persidangan.
Sempat terjadi ketegangan ketika Fandi hendak menghampiri keluarganya yang memberikan dukungan sebelum terdakwa digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam untuk kembali ke rumah tahanan.
Sementara itu, kuasa hukum Fandi Ramadhan, Bachtiar Batubara, mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Menurut dia, tim kuasa hukum menilai masih ada sejumlah hal dalam putusan majelis hakim yang perlu dikaji lebih lanjut. Karena itu, pihaknya membuka peluang untuk mengajukan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi.
“Kami akan melakukan banding,” tegas Bachtiar Batubara usai persidangan di PN Batam, Kamis (5/3).
Meski demikian, ia menjelaskan keputusan final terkait pengajuan banding belum langsung diambil hari itu. Tim kuasa hukum masih akan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempelajari secara menyeluruh isi putusan majelis hakim.
Menurutnya, berdasarkan aturan hukum acara, pihak terdakwa memiliki waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
“Kami masih punya waktu untuk mempelajari putusan ini secara lengkap. Dalam satu minggu ke depan akan kami pertimbangkan apakah langkah banding akan dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan tersebut nantinya juga akan dibicarakan bersama keluarga terdakwa sebelum langkah hukum selanjutnya diambil.

Tangis Ibu Pecah di Ruang Sidang
Putusan lima tahun penjara yang lebih ringan dari tuntutan hukuman mati itu belum mampu meredakan kesedihan keluarga yang hadir di ruang sidang. Tangis sang ibu, Nirwana, pecah sesaat setelah Fandi digiring keluar oleh petugas menuju mobil tahanan.
Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia mengaku belum bisa menerima putusan tersebut. Baginya, hukuman lima tahun masih terasa berat karena ia meyakini anaknya tidak bersalah.
“Saya belum puas, karena anak saya tidak bersalah. Saya belum puas dengan putusan ini,” kata Nirwana lirih sembari menahan tangis di halaman PN Batam.
Perempuan berkerudung itu mengaku datang ke pengadilan dengan harapan berbeda. Ia berharap hari itu menjadi kabar kebebasan bagi anaknya. Namun kenyataan berkata lain.
“Harapan saya datang ke sini ingin mendengar anak saya bebas. Ternyata anak saya dihukum lima tahun. Apa yang harus saya buat,” ujarnya sambil menutup wajahnya dengan tangan.
Menurutnya, selama ini Fandi selalu mengatakan bahwa ia tidak mengetahui muatan yang dibawa kapal tersebut.
Bahkan, kata sang ibu, anaknya sempat menanyakan kepada kapten kapal mengenai barang yang diangkut.
“Anak saya bilang dia sudah bertanya ke kapten, ‘barang apa ini, kapten?’ Itu yang dia ceritakan,” tuturnya.
Ia juga mengaku belum sempat berbicara dengan Fandi setelah sidang berakhir. Petugas keamanan langsung menggiring terdakwa menuju mobil tahanan sebelum keluarga sempat mendekat.
“Saya belum sempat bilang apa-apa. Dia juga menangis, tidak menyangka dihukum lima tahun. Dia merasa tidak bersalah,” ujarnya.
Meski begitu, keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding. Sang ibu berharap masih ada jalan bagi anaknya untuk mendapatkan keadilan.
“Saya berharap Fandi bisa bebas,” katanya pelan sebelum kembali menangis di halaman pengadilan. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK