Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 terus meningkat. Hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah SPT Tahunan yang telah dilaporkan wajib pajak mencapai 6.005.630 SPT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa mayoritas pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Dari total tersebut, sebanyak 6.002.570 SPT disampaikan melalui Coretax DJP, sedangkan 3.060 SPT dilaporkan melalui Coretax Form.
”Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 5 Maret 2026 Tahun Pajak 2025 tercatat 6.005.630 SPT,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Kamis (5/3).
Jika dirinci berdasarkan jenis wajib pajak yang melaporkan melalui Coretax DJP, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah 5.345.572 SPT. Kemudian disusul wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 526.586 SPT.
Selain itu, wajib pajak badan yang menggunakan pembukuan dalam rupiah tercatat melaporkan sebanyak 129.231 SPT, sedangkan badan dengan pembukuan dolar AS mencapai 113 SPT.
DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Pada kategori ini, sebanyak 1.047 SPT berasal dari badan dengan pembukuan rupiah dan 21 SPT dari badan dengan pembukuan dolar AS.
Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun sistem Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 15.268.493.
”Dari total tersebut, sebanyak 14.253.820 merupakan wajib pajak orang pribadi. Kemudian 924.439 merupakan wajib pajak badan, 90.009 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” tukasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI