Buka konten ini

BATAM (BP) – Dinas Tenaga Kerja Kota Batam mengimbau seluruh perusahaan serta perusahaan aplikasi pengemudi dan kurir daring di Batam agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 tepat waktu, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor B/36/500.15.14.1/III/2026 tertanggal 3 Maret 2026 yang ditandatangani Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto.
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, kami mengimbau agar perusahaan dapat membayarkan lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” ujar Yudi, Rabu (4/3).
Ia menjelaskan, ketentuan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Untuk besaran THR, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima satu bulan upah, yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan satu bulan upah.
Selain pekerja formal, Disnaker Batam juga mengingatkan perusahaan aplikasi agar memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi dan kurir daring. BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Besarannya paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir dan wajib dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
Yudi menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam kurun 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.
“Ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi potensi permasalahan pembayaran THR, Disnaker Batam membuka posko pengaduan dan konsultasi di tiga lokasi, yakni Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Batam di Sekupang, Kantor UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri Wilayah Kerja Kota Batam di kawasan KBC Batam Center, serta kawasan Industri Batamindo, Muka Kuning.
Posko pengaduan tersebut akan mulai difungsikan sekitar tujuh hari sebelum Lebaran. Selain menerima laporan secara langsung, Disnaker juga mencantumkan nomor telepon dan alamat surat elektronik pengawas untuk memudahkan pelapor.
“Paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran kami sudah mulai. Nanti ada pengawas, kami cantumkan nomor ponsel dan email untuk pelapor,” ujarnya.
Yudi menegaskan, seluruh perusahaan di Kota Batam wajib membayarkan THR keagamaan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan 2026.
Meski demikian, Disnaker Batam masih menunggu surat edaran resmi serta petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pelaksanaan THR dan BHR tahun 2026. Surat edaran dari Disnaker Kota Batam akan diterbitkan setelah edaran dari kementerian resmi diterima.
“Kami berharap seluruh perusahaan dan aplikator mematuhi ketentuan ini agar hak pekerja dan mitra pengemudi dapat terpenuhi serta hubungan industrial tetap kondusif menjelang hari raya,” tutup Yudi. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA – M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO