Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menjadikan insentif untuk Pajak Kenderaan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai program prioritas di tahun 2026 ini. Hal ini ditegaskannya, sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat.
“Kebijakan ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Makanya, kita menjadikan sebagai salah prioritas,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, Rabu (4/3) di Tanjungpinang.
Menurut Gubernur Ansar, pada tahun 2025 Pemprov Kepri memberikan insentif cukup besar, yakni PKB Roda Dua (R2) sebesar 13,94 persen, PKB Roda Empat (R4) sebesar 13,94 persen, BBNKB R2 dan R4 sebesar 39,75 persen. Adapun untuk tahun 2026, insentif tetap diberikan meski dengan penyesuaian besaran.
“Rencana kebijakan tahun ini, PKB R2 mendapat keringanan 10 persen dari besaran sebelumnya, PKB R4 mendapat keringanan 5 persen dari besaran sebelumnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mantan Bupati Bintan ini juga menjelaskan, adapun untuk BBNKB R2 dan R4 mendapat keringanan 20 persen dari besaran sebelumnya. Ditegaskannya, meskipun besaran insentif tahun 2026 tidak sebesar tahun sebelumnya, kebijakan ini tetap menjadi wujud komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
”Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di seluruh wilayah Kepri, sembari memberikan ruang keringanan bagi masyarakat. Karena pajak daerah adalah salah satu sumber untuk mempercepat pembangunan daerah.
”Pemerintah Provinsi Kepri juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap taat pajak dan memanfaatkan kebijakan insentif tersebut dengan sebaik-baiknya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan bersama,” tutup Gubernur Ansar. (*)
LAPORAN : JAILANI
Editor : RATNA IRTATIK