Buka konten ini

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mencatat praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong masih marak sepanjang 2025. Hingga akhir tahun, OJK Kepri menerima ratusan laporan masyarakat yang mengaku dirugikan oleh aktivitas keuangan ilegal tersebut.
Kepala OJK Kepri, Sinar Dananjaya, mengungkapkan pihaknya menerima 280 laporan terkait pinjaman online ilegal serta 88 laporan dugaan investasi ilegal.
“Laporan ini menunjukkan masih adanya aktivitas pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang merugikan masyarakat,” ujar Sinar, Rabu (4/3).
Selain pengaduan di tingkat daerah, OJK juga menerima laporan penipuan keuangan melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Modus yang dilaporkan beragam, mulai dari penipuan belanja daring, penipuan melalui telepon, investasi fiktif, hingga penipuan berkedok lowongan kerja.
Secara nasional, tercatat sekitar 417 ribu laporan penipuan keuangan yang masuk ke OJK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 416 ribu rekening telah diblokir dengan total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp 511 miliar.
“Melalui Indonesia Anti-Scam Centre, masyarakat dapat melaporkan kasus penipuan keuangan agar rekening pelaku segera diblokir dan dana yang masih tersisa berpeluang diselamatkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, korban penipuan dapat mengajukan laporan melalui situs resmi IASC dengan melampirkan data diri, bukti kepemilikan rekening, kronologi kejadian, serta bukti transfer.
Program IASC merupakan bagian dari kerja Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) yang melibatkan sejumlah lembaga, antara lain Bank Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan instansi terkait lainnya.
OJK mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas entitas jasa keuangan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi. Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat yang kerap menjadi ciri investasi ilegal.
Menurut Sinar, penguatan literasi dan kewaspadaan publik menjadi kunci untuk menekan laju kejahatan keuangan digital yang terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan layanan berbasis daring. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO