Buka konten ini

BINTAN (BP) – Rencana mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan belum dapat dilaksanakan. Penyebabnya, ratusan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu masih memiliki nilai kompetensi di bawah standar nasional yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah Bintan, Ronny Kartika, mengungkapkan nilai kompetensi ASN Bintan belum memenuhi standar Manajemen Talenta nasional yang menjadi syarat utama dalam pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan.
“Nilai rata-rata kompetensi ASN Bintan saat ini berada di angka 62,5. Sementara standar minimal yang ditetapkan BKN adalah 70 untuk dapat menjalankan Manajemen Talenta secara penuh,” jelas Ronny, Rabu (4/3).
Menurut dia, di Provinsi Kepulauan Riau saat ini baru dua pemerintah daerah yang telah memenuhi standar nasional Manajemen Talenta, yakni Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Batam.
Meski belum memenuhi nilai minimal, Ronny menyebut Pemkab Bintan masih diberikan kesempatan oleh BKN untuk melakukan pembenahan serta mengekspos sistem Manajemen Talenta.
“Walaupun belum memenuhi nilai minimal, kita tetap diberikan ruang oleh BKN untuk mengekspos dan melakukan perbaikan,” ujarnya.
Selain nilai kompetensi, kendala lain yang dihadapi adalah belum terpenuhinya sejumlah persyaratan administrasi secara sistem. Salah satunya terkait kelengkapan dan unggahan basis data ASN.
Secara administrasi tertulis, lanjutnya, persyaratan masing-masing pejabat dan ASN sebenarnya telah tersedia. Namun, belum seluruh dokumen diunggah ke dalam sistem, seperti SK golongan II dan III, sertifikat Diklat PIM, serta dokumen pendukung lainnya.
Ia menegaskan, peningkatan kompetensi ASN dan penertiban administrasi menjadi langkah penting agar sistem Manajemen Talenta dapat berjalan optimal dan menjadi dasar dalam pengisian jabatan secara profesional. (*)
Reporter : Yusnadi Nazar
Editor : GUSTIA BENNY