Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Jemaah umrah dari Indonesia yang menggunakan penerbangan transit paling merasakan dampak konflik Iran melawan Israel dan Amerika Serikat. Sejumlah jemaah dilaporkan tertahan di beberapa negara kawasan Timur Tengah karena maskapai yang mereka naiki tidak dapat melanjutkan perjalanan akibat situasi keamanan wilayah udara yang memanas.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan para jemaah memang memperoleh refund atau pengembalian biaya tiket. Namun, persoalan muncul karena harga tiket lanjutan menuju Indonesia saat ini melonjak tinggi.
“Jemaah ada yang uangnya terbatas, kesulitan membeli tiket pulang ke tanah air yang rata-rata harganya tinggi. Banyak dari mereka tidak mempersiapkan dana tambahan karena sejak awal tidak mengira ada biaya ekstra akibat perang di Timur Tengah,” ujar Dahnil di sela Konsolidasi Perhajian dan Umrah di Asrama Haji Banten, Cipondoh, Kota Tangerang, Selasa (3/3).
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) belum merekap jumlah pasti jemaah yang tertahan di bandara transit. Sementara itu, jemaah yang masih berada di Arab Saudi tercatat sebanyak 58.876 orang.
Menurut Dahnil, jemaah yang menggunakan penerbangan langsung dari Arab Saudi ke Indonesia relatif tidak terdampak. Kendala terutama dialami jemaah dengan rute transit, khususnya yang melewati wilayah Teluk yang ruang udaranya terdampak eskalasi konflik Iran, Israel, dan Amerika Serikat, termasuk jalur transit di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Skenario Darurat
Dahnil menyebut pemerintah telah menyiapkan skenario darurat apabila eskalasi konflik meningkat. Berdasarkan analisis Kementerian Luar Negeri, potensi peningkatan eskalasi dinilai lebih besar dibandingkan penurunan ketegangan.
Pemerintah menyiapkan dua unit pesawat milik Garuda Indonesia untuk keperluan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di Timur Tengah, termasuk jemaah umrah yang terjebak dan tidak dapat kembali ke Tanah Air.
Namun, keputusan evakuasi akan diambil sesuai perkembangan situasi keamanan.
Dahnil menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Garuda Indonesia untuk kemungkinan penambahan penerbangan penjemputan. Ia juga mengingatkan agar maskapai pelat merah tersebut tidak menetapkan harga tiket yang terlalu tinggi karena situasi ini mengandung misi kemanusiaan.
sisi lain, Kemenhaj kembali mengimbau calon jemaah umrah untuk menunda keberangkatan sementara waktu. Imbauan tersebut bersifat kehati-hatian dan bukan larangan resmi.
Pada periode Maret hingga April, jumlah keberangkatan jemaah umrah Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 43 ribu orang. Jika ditambah dengan umrah mandiri, jumlahnya bisa menembus lebih dari 50 ribu orang.
Izin Tinggal Sementara
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan ruang udara di sejumlah negara.
Kondisi tersebut memengaruhi operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.
Terpantau, sejumlah penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni Soekarno-Hatta (Banten-Jakarta), Ngurah Rai (Bali), dan Kualanamu (Sumatra Utara), mengalami pembatalan maupun penundaan. Situasi ini berdampak pada 2.228 penumpang yang terdiri atas 1.644 warga negara asing (WNA) dan 584 warga negara Indonesia (WNI).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan atau pembatalan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan maupun pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.
Ia menambahkan, jajaran petugas imigrasi di bandara telah diinstruksikan untuk merespons dinamika penerbangan dengan menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional.
Selain itu, koordinasi intensif dilakukan bersama otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, pengalihan rute, hingga pembatalan penerbangan.
Ditjen Imigrasi juga melakukan pemantauan perkembangan penerbangan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel guna memastikan pelayanan tetap terkendali.
Terkait penanganan penumpang terdampak dan potensi overstay, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026.
Melalui surat tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diminta memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan apabila dibutuhkan.
Selain itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menetapkan tarif biaya beban sebesar Rp0 bagi warga negara asing yang mengalami overstay akibat kondisi tersebut, dengan melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari maskapai maupun otoritas bandara.
“Kami mengimbau penumpang internasional, khususnya yang transit melalui sejumlah kawasan di Negara Timur Tengah, untuk selalu memantau status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai dan segera berkoordinasi dengan pihak maskapai atau petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian,” tutup Yuldi. (***)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK