Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Tim Quick Response Regional Naval Command IV Lanal TBK bersama Satuan Tugas Operasi Intelmar Mantera Sakti-26 Koarmada I menggagalkan upaya penyelundupan barang bekas dan rokok ilegal tanpa pita cukai, Sabtu (28/2).
Barang-barang tersebut diangkut menggunakan kapal pompong tanpa nama berukuran 3 GT dari Batam menuju Provinsi Riau. Penindakan dilakukan di perairan Pulau Sanglar, tepatnya di utara Pulau Benah, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun.
Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel C Noya, mengatakan penangkapan bermula dari kecurigaan petugas yang mendeteksi kapal berlayar tanpa lampu penerangan dan melakukan manuver mencurigakan.
“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut. Saat diperiksa, ditemukan muatan ilegal tanpa dokumen,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 75 koli sepatu bekas atau sekitar 4.566 pasang, sembilan lembar karpet, serta 15 kardus rokok tanpa pita cukai.
Berdasarkan keterangan awal, kapal berangkat dari Jembatan 5 Barelang, Batam, menuju perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau. Di lokasi tujuan, muatan rencananya dipindahkan dengan metode ship to ship.
Dalam penindakan tersebut, satu nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) diamankan. Ketiganya berinisial I, A, dan C, warga Batam.
“Mereka mengaku kegiatan ini sudah tiga kali dilakukan dengan rute Batam–Pulau Muda. Mereka hanya sebagai pengantar. Pemilik barang berinisial Z, warga Pekanbaru, sudah kami kantongi identitasnya,” jelasnya.
Perkara tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Bea Cukai Karimun untuk proses hukum lebih lanjut. Penindakan ini merupakan tindak lanjut instruksi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan RI, untuk menindak tegas kegiatan ilegal yang merugikan pendapatan negara. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY