Buka konten ini

Dosen Hukum Internasional dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
ESKALASI konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran berpotensi memicu peluang terjadinya Perang Dunia III (PD III) serta krisis energi dan ekonomi global. Serangan AS-Israel terhadap Iran itu terjadi di tengah perundingan damai di Jenewa dan Wina.
Serangan diawali operasi militer di Teheran yang kemudian dibalas Iran dengan menyerang sejumlah pangkalan militer AS di kawasan Timur Tengah seperti di Kuwait, Qatar, Riyadh, dan Bahrain. Pemimpin Tertinggi Republik Islam Iran Ayatollah Ali Khamenei beserta keluarga dan beberapa jenderal penting Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) terbunuh, termasuk masyarakat sipil.
Tentu kita perlu merefleksikan kembali bahwa setelah Perang Dunia II, masyarakat internasional menyepakati prinsip menjaga perdamaian melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Berdasar Piagam PBB alias atau UN Charter, khususnya pasal 2 ayat (3) dan pasal 2 ayat (7), setiap negara diwajibkan menahan diri dari penggunaan kekuatan militer yang dapat mengancam integritas teritorial dan kemerdekaan negara lain. Serangan AS-Israel di tengah perundingan terkait dengan isu larangan pengembangan senjata nuklir bisa merusak proses diplomasi internasional.
Genosida
Tindakan militer AS-Israel di luar wilayah mereka bukanlah kali pertama terjadi. Misalnya, serangan Israel ke wilayah Palestina, khususnya di Gaza Strip dan Rafah, yang telah menimbulkan kehancuran besar dan memunculkan tuduhan kejahatan perang hingga genosida.
William Schabas dalam buku The International Criminal Law menyatakan, tindakan tersebut bisa memenuhi unsur genosida, yaitu intended to destroy atau niat untuk menghancurkan kelompok etnis, ras, maupun bangsa tertentu. Selain itu, konflik militer sebelumnya antara Iran dan Israel yang berlangsung selama 12 hari serta serangan di Doha, Qatar, terjadi di tengah upaya mediasi negara-negara Timur Tengah.
Sekuel serangan yang bersifat ekstrateritorial itu menunjukkan tidak adanya iktikad baik untuk menahan diri dalam memastikan perdamaian dan keamanan internasional. PD III dengan dampak yang amat mengerikan pun sangat mungkin terjadi mengingat negara yang berkonflik telah mengembangkan senjata nuklir dengan masif.
Iran tidak berdiri sendiri karena memiliki hubungan strategis dengan sejumlah negara seperti Rusia, Tiongkok, dan Korea Utara. Keterlibatan negara-negara tersebut dapat memperluas konflik menjadi perang berskala global. Apalagi, sejumlah kawasan lain tengah mengalami ketegangan geopolitik. Misalnya, konflik antara Rusia dan Ukraina, ketegangan di Selat Taiwan, serta konflik di Laut China Selatan.
Eskalasi perang yang amat besar itu dapat membawa situasi perang ke titik nadir. Peluang terjadinya Perang Dunia Ketiga sangat terbuka.
Penggunaan senjata nuklir dalam konflik global tidak hanya akan menghancurkan manusia, tetapi juga bisa memicu fenomena nuclear winter yang mengancam keberlangsungan kehidupan di bumi.
Dalam jangka pendek, konflik tersebut berpotensi memicu krisis energi global. Pasalnya, jalur distribusi minyak dan gas dari Timur Tengah menuju Eropa dan Asia melewati Selat Hormuz di bawah pengaruh Iran. Jika Iran memblokade jalur tersebut, dampaknya akan sangat besar terhadap pasokan energi dunia.
Selain itu, jalur perdagangan global melewati Terusan Suez di Mesir. Gangguan terhadap dua jalur strategis tersebut bisa melumpuhkan lebih dari 30 persen perdagangan dunia. Ini bukan hanya soal perang, tetapi juga berpotensi melumpuhkan ekonomi dan perdagangan global serta memicu krisis ekonomi dunia yang lebih masif.
Peran PBB
Ada kemungkinan negara-negara besar menjadikan Iran sebagai arena konflik geopolitik sebagaimana yang pernah terjadi di Syria. Hal tersebut berpotensi memperparah situasi kemanusiaan dan menambah korban sipil. Karena itu, penting untuk mendorong lembaga internasional seperti PBB melalui Dewan Keamanan untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan konflik bersenjata tersebut.
Harus ada tekanan yang sangat masif terhadap lembaga internasional tersebut agar eskalasi perang yang lebih besar bisa dicegah walaupun upaya tersebut amat berat karena dominasi AS sebagai anggota Dewan Keamanan PBB.
Inisiatif perdamaian yang sempat digagas AS melalui Board of Peace pun menjadi kontradiktif setelah serangan terhadap Iran justru terjadi beberapa hari setelah kesepakatan ditandatangani di Washington.
Karena itu, penting untuk mendorong para pemimpin dunia menahan diri dari penggunaan kekuatan militer. Terutama yang melibatkan senjata pemusnah massal. (*)