Buka konten ini

BADAN Gizi Nasional (BGN) menindak tegas satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tanjungpinang karena diduga memproduksi menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak memenuhi standar mutu dan kelayakan konsumsi.
SPPG yang dihentikan sementara tersebut berada di Jalan Mekar Sari, Kelurahan Pinang Kencana.
Koordinator SPPG wilayah Tanjungpinang, Retno, membenarkan adanya penghentian sementara operasional oleh BGN. Menurutnya, hasil evaluasi menunjukkan menu yang diproduksi tidak memenuhi standar mutu. Selain itu, sarana dan prasarana pendukung juga dinilai belum memadai.
“Untuk menjaga keamanan pangan harus didukung sarana dan prasarana yang sesuai standar. Karena itu BGN menindak tegas SPPG yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Retno, Selasa (3/3).
Meski demikian, ia memastikan belum ada laporan penerima manfaat yang mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG dari SPPG tersebut.
Retno menegaskan, keamanan pangan tidak bisa dianggap sepele. Setiap SPPG wajib menyesuaikan fasilitas dan proses produksi dengan standar yang ditetapkan BGN.
“Jika sarana prasarana tidak sesuai standar, tentu akan diberikan tindakan tegas,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT 03 RW 07 Kelurahan Pinang Kencana, Sukijo, mengaku telah menerima informasi terkait penghentian sementara operasional SPPG tersebut sejak beberapa pekan lalu.
Ia menyebut, sejak awal warga setempat tidak dilibatkan dalam pendirian SPPG tersebut, sehingga pihaknya tidak mengetahui secara detail proses operasional maupun kualitas makanan yang diproduksi.
“Memang dari awal kurang koordinasi dengan kami. Perkembangannya juga tidak banyak diketahui. Sekarang informasinya sudah ditutup sementara,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY