Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Kepri, Edison Manik, melantik 34 notaris baru di wilayah Kepulauan Riau, Senin (2/3). Usai dilantik, para notaris diwajibkan membuka kantor dan mulai menjalankan jabatan paling lama 60 hari sejak pengambilan sumpah.
Kewajiban tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
“Notaris wajib menjalankan jabatan dan membuka kantor secara nyata paling lama 60 hari sejak pelantikan. Kelalaian terhadap kewajiban ini dapat berimplikasi pada sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Edison.
Dari 34 notaris yang dilantik, penempatannya tersebar di sejumlah daerah. Tujuh orang ditempatkan di Tanjungpinang, 18 orang di Bintan, delapan orang di Kabupaten Karimun, dan satu orang di Natuna.
Selain melantik notaris, Edison juga memimpin pengambilan sumpah dua pejabat fungsional perancang yang naik jenjang menjadi Ahli Muda dan Ahli Madya.
Ia menegaskan, jabatan fungsional perancang memiliki peran strategis dalam sistem hukum nasional, mulai dari tahap perencanaan hingga pengundangan peraturan.
Menurutnya, kenaikan jenjang jabatan harus diiringi peningkatan tanggung jawab profesional agar mampu menghasilkan regulasi daerah yang adaptif, responsif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kepada para notaris baru, Edison mengingatkan bahwa jabatan notaris merupakan profesi mulia (officium nobile) yang sarat tanggung jawab etika dan hukum.
“Seluruh pejabat yang dilantik harus menerapkan prinsip kehati-hatian, mematuhi kode etik, serta menjaga amanah secara jujur, saksama, dan mandiri,” ujarnya.
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY