Buka konten ini

TABIR gelap di balik aksi keji Nasrun, residivis kasus pembunuhan yang kembali berulah, akhirnya tersingkap. Motif sakit hati yang mendalam diduga menjadi pemicu pria ini tega menghabisi nyawa istrinya, Harsalena, 58, secara terencana.
Tak hanya membunuh, Nasrun bahkan telah menyiapkan skenario pembuangan jasad di sekitar rumah kakak iparnya sendiri.Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, membeberkan bahwa tragedi berdarah ini bermula dari cekcok mulut antara pasutri tersebut pada Rabu (25/2) malam di kediaman mereka, Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet. Dalam kondisi emosi yang meluap, pelaku gelap mata dan menghantam kepala korban menggunakan kayu bulat sepanjang 50 sentimeter.
”Pelaku mengambil kayu dan memukul kepala bagian belakang korban berulang kali hingga korban tewas di tempat,” ujar Kombes Indra saat konferensi pers, Jumat (27/2).
Gagal Angkat Jasad, Berujung Mutilasi
Fakta mengerikan terungkap saat proses evakuasi. Awalnya, Nasrun berniat membuang jasad istrinya secara utuh. Namun, karena tak kuat mengangkat tubuh korban, pelaku mengambil jalan pintas yang sangat sadis, mutilasi.
Menggunakan sebilah parang dan talenan kayu, pelaku memotong bagian kaki korban. Potongan tubuh tersebut kemudian dibawa dan dibuang ke sebuah lahan kosong di kawasan Kampung Bulang, Tanjungpinang, yang lokasinya berdekatan dengan rumah kakak ipar pelaku.
”Kejadiannya sebelum Magrib. Kasus ini terungkap setelah pelaku sendiri yang memberitahu anaknya yang baru pulang rumah. Sontak sang anak histeris dan warga geger,” tambah Indra.
Sudah Niat Membunuh Sejak Lihat Galian
Kasatreskrim AKP Wamilik Mabel menambahkan, hubungan pasangan ini memang tidak harmonis sejak Nasrun keluar dari penjara melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) pada Agustus 2025 lalu. Niat menghabisi nyawa korban ternyata sudah dipendam pelaku sejak lama.
”Pelaku mengaku sudah berniat membunuh jika mereka cekcok lagi. Niat itu muncul saat ia melihat ada lubang galian di rumah kakak iparnya di Kampung Bulang. Ia berencana membuang jasad korban ke sana,” tegas Mabel.
Sejumlah barang bukti telah diamankan polisi, mulai dari talenan, kayu bulat, kain, karung, hingga sebilah parang yang digunakan untuk memutilasi.
PB Dicabut, Terancam Hukuman Mati
Kini, ”tiket” kebebasan Nasrun resmi hangus. Kepala Kanwil Ditjenpas Kepri, Aris Munandar, memastikan status PB Nasrun otomatis dicabut karena melakukan tindak pidana saat masa pengawasan Bapas Kelas II Tanjungpinang.
Nasrun yang sebelumnya divonis 16 tahun penjara atas pembunuhan Supartini pada 2017 silam, kini harus menghadapi tuntutan yang jauh lebih berat.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
”Ancaman pidananya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Kombes Indra. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY