Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjungbatu, Kamis (26/2), menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pendidikan di SMK Negeri Kundur.
Tiga tersangka tersebut masing-masing mantan Kepala SMK Negeri Kundur berinisial Z yang menjabat periode 2017–2021, serta dua bendahara sekolah berinisial S selaku bendahara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan M selaku bendahara SPP.
Selain menetapkan tersangka, jaksa juga melakukan penahanan terhadap ketiganya. Dua tersangka, yakni S dan M, ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. Sementara tersangka Z berstatus tahanan kota dengan pertimbangan sedang menjalani pengobatan TBC secara intensif.
Kepala Kejari Karimun Cabang Tanjungbatu, Hengky F. Munte melalui Kasubsi Intelijen, Yosef AR Nainggolan, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan, khususnya dana BOS dan SPP sejak 2017 hingga 2023.
“Hasil penyidikan yang dilakukan, penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang cukup yang diperoleh dari fakta penyidikan,” ujarnya.
Dalam modus operandi yang terungkap, tersangka Z selaku kepala sekolah saat itu diduga meminta sejumlah uang kepada tersangka S sebagai bendahara dana BOS dan kepada tersangka M sebagai bendahara SPP. Permintaan tersebut dilakukan secara berulang setiap tahun anggaran.
Dana yang diminta diberikan dalam bentuk uang tunai maupun transfer ke rekening pribadi tersangka Z. Uang tersebut diduga digunakan tanpa kejelasan serta tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.405.855.343 yang bersumber dari dana BOS dan SPP SMK Negeri Kundur tahun anggaran 2017 sampai 2023.
Atas perbuatannya, tersangka Z dan S dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka M dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Terhadap tersangka S dan M penahanan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. Sedangkan tersangka Z dilakukan penahanan kota karena sedang menjalani pengobatan TBC intensif,” pungkasnya. (***)
LAPORAN : SANDI PRAMOSINTO
Editor : RATNA IRTATIK