Buka konten ini

NONGSA (BP) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan 5.605,75 gram sabu dan 106 butir ekstasi hasil pengungkapan empat kasus peredaran gelap narkotika dengan enam tersangka, Jumat (27/2). Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari komitmen memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kepri.
Penyidik Madya BNNP Kepulauan Riau Kombes Pol Bravo Asena menjelaskan, total barang bukti sabu yang diamankan dari empat laporan kasus mencapai 5.913,25 gram. Namun, sebagian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan, sehingga yang dimusnahkan sebanyak 5.605,75 gram.
“Barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses penyisihan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan. Sisanya kami musnahkan hari ini agar tidak berpotensi kembali beredar,” ujar Bravo.
Selain sabu, petugas juga memusnahkan 106 butir ekstasi. Dari total 155 butir yang diamankan, sebanyak 49 butir disisihkan untuk uji laboratorium dan kepentingan hukum.
Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Tanjungriau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 518,62 gram dan 146 butir ekstasi. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lintas wilayah dalam perkara ini.
Kasus kedua terungkap di Bandar Udara Internasional Hang Nadim. Dua tersangka berinisial AF dan RHS diamankan dengan barang bukti sabu seberat 381,3 gram yang disembunyikan di dalam sandal.
“Modus penyembunyian di alas kaki menunjukkan pelaku berupaya mengelabui petugas, namun tetap berhasil kami ungkap,” kata Bravo. Pengungkapan ketiga terjadi di Pelabuhan Bintang 99 Persada dengan barang bukti sabu seberat 126,91 gram. Seorang tersangka berinisial MP ditangkap saat hendak melakukan pergerakan melalui jalur pelabuhan yang dinilai rawan sebagai pintu masuk narkotika.
Sementara itu, pengungkapan terbesar dilakukan di Bandara Raja Haji Fisabilillah dengan barang bukti sabu seberat 4.869,95 gram yang disembunyikan di dalam koper. Tiga tersangka masing-masing berinisial JH, MAH, dan AS diamankan dalam operasi tersebut.
“Ini salah satu pengungkapan terbesar dalam periode ini. Seluruh tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan yang sama,” ujarnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dari BPOM dan Laboratorium Forensik, seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, hingga pidana mati.
BNNP Kepri mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Kami membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat,” pungkas Bravo. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO