Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada dua terdakwa perkara narkotika, Alga Suganda dan Taufik, dalam sidang putusan yang digelar Kamis (26/2) sore. Selain hukuman badan, keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Muhammad Eri Jutiansyah. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli serta memiliki narkotika golongan I jenis sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah sebelumnya mendakwa keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaan diuraikan, perkara bermula pada Selasa, 22 Juli 2025 sekitar pukul 13.58 WIB. Alga dihubungi seorang pria bernama Agung Febrian alias Penyet yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk memesan sabu seberat satu gram.
Menindaklanjuti pesanan tersebut, Alga menghubungi seorang lain berinisial Doyok (DPO) guna memperoleh barang haram itu. Sore harinya, Alga mengambil satu paket sabu dari kos Doyok.
Alga sempat bertemu Agung di kawasan Planet Futsal, di samping Taman Makam Pahlawan Kota Batam, dan menerima uang muka Rp 500 ribu. Karena pembayaran belum lunas, sabu tidak langsung diserahkan.
Tak lama kemudian, Agung kembali memesan satu gram sabu. Setelah pembayaran dilunasi melalui transfer sebesar Rp1,8 juta, keduanya sepakat bertemu di Dermaga Pelabuhan Sagulung, Batam.
Sekitar pukul 19.00 WIB, saat Alga berada di dermaga untuk menyerahkan barang, petugas Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kepri melakukan penangkapan.
Penindakan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Dari tangan terdakwa, polisi menyita dua bungkus plastik bening berisi kristal sabu yang disimpan dalam kotak rokok merek Magnum Filter.
Berdasarkan laporan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam tertanggal 25 Juli 2025, kristal bening tersebut positif mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Adapun hasil penimbangan oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam mencatat berat bersih sabu yang disita mencapai 0,74 gram. Seluruh barang bukti telah diperiksa di laboratorium forensik dan disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa sebagian sabu diperoleh dari Taufik Ilahi, yang perkaranya dituntut secara terpisah namun diputus dalam agenda yang sama.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan para terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun otoritas berwenang untuk memiliki, menyimpan, atau memperjualbelikan narkotika tersebut. Barang itu juga tidak digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Atas dasar itu, majelis menyatakan unsur “tanpa hak atau melawan hukum” sebagaimana dakwaan primer dan subsidair telah terpenuhi, sehingga kedua terdakwa dijatuhi hukuman sesuai amar putusan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO