Buka konten ini

BANDAR narkoba bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin berhasil diringkus Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri pada Kamis (26/2). Penangkapan buronan berkepala plontos itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran di laut saat yang bersangkutan berupaya melarikan diri ke luar negeri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa Erwin melarikan diri setelah aktivitasnya di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terendus aparat kepolisian. Namun, upaya pelarian tersebut akhirnya berhasil digagalkan.
Menurut Eko, pengembangan kasus peredaran narkotika di wilayah NTB mengarah pada keterlibatan Erwin sebagai bagian dari jaringan sindikat narkoba. Ia diduga berperan penting dalam jaringan perdagangan dan peredaran gelap narkotika di Bima.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan pemberian uang kepada oknum aparat di wilayah Bima Kota. Aliran dana tersebut diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan agar aktivitas peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan.
“Yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” ujar Eko dalam keterangan pers, Jumat (27/2).
Seiring penanganan kasus tersebut, Bareskrim Polri kemudian mengambil alih penanganan perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa Erwin berusaha melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.
Tim gabungan Subdirektorat IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kasubdit IV Kombes Handik Zusen, bersama Satgas NIC di bawah kendali Kombes Kevin Leleury, langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Tim mendalami peran sejumlah pihak yang diduga membantu pelarian Erwin.
“Berdasarkan hasil analisis IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh fakta bahwa Erwin bin Iskandar dibantu oleh Akhsan Al Fadhli alias Genda untuk memfasilitasi pergerakannya menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan,” jelas Eko.
Dari keterangan Fadhli, diketahui bahwa Erwin berencana menyeberang ke Malaysia secara ilegal melalui jalur laut. Tim kemudian mengejar Rusdianto alias Kumis, yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan tersebut.
Kepada penyidik, Rusdianto mengaku dihubungi seseorang yang disebut dengan nama The Docter untuk menyiapkan kapal yang akan digunakan Erwin menyeberang ke Malaysia. Rusdianto mengakui mengetahui bahwa Erwin merupakan buronan polisi dalam kasus narkoba, namun tetap memenuhi permintaan tersebut.
“Meskipun mengetahui hal tersebut, Rusdianto tetap menghubungi Rahmat yang diduga sebagai penyedia kapal untuk mempercepat keberangkatan,” ujar Eko.
Pada 24 Februari sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai Asahan. Ia juga membayar biaya penyediaan kapal kepada Rahmat sebesar Rp7 juta. Selanjutnya, Erwin berlayar menuju Malaysia menggunakan kapal tradisional.
“Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui kapal telah berangkat dan Erwin bin Iskandar sudah berada dalam perjalanan menuju perairan Malaysia,” lanjut Eko.
Erwin akhirnya ditangkap beberapa saat sebelum kapal yang ditumpanginya memasuki wilayah perairan Malaysia. Karena sempat melakukan perlawanan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki Erwin untuk melumpuhkannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp4,8 juta, 20 ribu ringgit Malaysia, satu unit telepon genggam merek Samsung, serta satu unit jam tangan merek TAG Heuer.
Ko Erwin beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Membawa tersangka Erwin bin Iskandar ke Kantor Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eko.
Setelah pemeriksaan awal, penyidik akan menggelar perkara guna menetapkan konstruksi hukum secara komprehensif. Kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang disita, menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menyoroti dugaan keterlibatan mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota Malaungi. Keduanya diduga menerima aliran dana miliaran rupiah dari Ko Erwin. Saat ini, kedua oknum tersebut telah diberhentikan dari dinas kepolisian dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (***)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK