Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, mengatakan pemanfaatan dana ZIS memiliki ketentuan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruh dana ZIS disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangannya, Jumat (27/2).
Ia menjelaskan, dana ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, serta ibnu sabil. Ketentuan tersebut menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS, mulai dari proses penghimpunan hingga pendistribusian.
Menurut Rizaludin, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, pengelolaan zakat dan pelaksanaan program MBG berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat oleh syariat Islam.
“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak termasuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut memastikan bahwa pengelolaan zakat tidak hanya sesuai dengan ketentuan agama, tetapi juga taat hukum serta mendukung kepentingan bangsa.
Dalam pelaksanaannya, pendistribusian dan pendayagunaan dana ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi umat, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia memastikan amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana disalurkan secara tepat sasaran.
“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat dapat mengakses laporan tersebut melalui situs resmi BAZNAS,” pungkasnya. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK