Buka konten ini

DERETAN minimarket berjaringan yang mudah ditemui di sudut-sudut permukiman kini berada di tengah pusaran wacana pembatasan. Rencana penghentian hingga pembatasan izin ritel modern memantik perdebatan tajam antara agenda pemerataan ekonomi desa dan kekhawatiran akan dampaknya bagi masyarakat luas.
Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat koperasi desa sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Namun di sisi lain, kalangan dunia usaha mengingatkan adanya potensi efek berantai, mulai dari ancaman terhadap lapangan kerja, berkurangnya pilihan konsumen, hingga gangguan rantai pasok kebutuhan harian.
Seruan pembatasan ekspansi ritel modern kembali menguat di parlemen. Pemerintah pusat didorong mengambil langkah tegas dengan membatasi bahkan menghentikan penerbitan izin minimarket berjaringan seperti Alfamart dan Indomaret.
Wacana tersebut dikaitkan dengan agenda besar penguatan ekonomi desa melalui koperasi sebagai fondasi kemandirian masyarakat dan pemerataan ekonomi nasional. Namun gagasan ini menuai beragam respons dari pelaku usaha di daerah, termasuk di Batam.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam, Rafki Rasyid, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengeksekusi kebijakan tersebut. Menurut dia, pembatasan tanpa kajian komprehensif berpotensi menimbulkan dampak luas, terutama pada sektor ketenagakerjaan.
“Alfamart dan Indomaret bukan hanya soal bisnis ritel, tetapi juga berperan sebagai penyedia lapangan kerja yang signifikan. Jika ekspansi mereka dibatasi tanpa kajian matang, dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat, terutama dari sisi ketenagakerjaan,” katanya, Jumat (27/2).
Ia menilai, kehadiran ritel modern justru dapat menjadi pemicu bagi koperasi desa, termasuk program Kopdes Merah Putih, untuk meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi usaha.
“Dalam dunia usaha, kehadiran pesaing dari sektor swasta akan mendorong koperasi menjadi lebih baik. Persaingan menciptakan dorongan untuk meningkatkan kualitas layanan, efisiensi operasional, dan harga yang kompetitif. Jika persaingan dihilangkan, insentif untuk berkinerja lebih baik juga ikut menghilang,” ujarnya.
Rafki juga mengingatkan risiko ketergantungan berlebihan terhadap subsidi atau fasilitas pemerintah. Organisasi bisnis yang terlalu banyak ditopang bantuan dinilai berpotensi berjalan lamban dan kurang adaptif terhadap dinamika pasar.
Menurutnya, dengan dukungan modal dan jaringan dari pemerintah desa, koperasi semestinya mampu terhubung langsung dengan produsen atau pabrik. Rantai pasok yang lebih pendek diyakini dapat menciptakan harga yang bersaing sekaligus menjaga ketersediaan barang.
“Pengelola adalah kunci. Jika bisnis ritel dijalankan oleh orang yang tidak punya kompetensi, peluang gagal sangat besar. Profesionalisme harus menjadi fondasi utama, bukan sekadar pendekatan politis,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai dukungan pemerintah desa sebenarnya sudah cukup untuk membuat koperasi tumbuh dan bersaing secara sehat tanpa harus mengorbankan pelaku usaha swasta yang telah lebih dulu hadir.
Mengutip pemikiran ekonom klasik Adam Smith, Rafki menyatakan persaingan akan melahirkan spesialisasi, dan spesialisasi mendorong kemajuan ekonomi.
“Jika persaingan dihilangkan, maka jalan menuju kemajuan justru akan terhambat,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengeksekusi kebijakan pembatasan minimarket. Jika ritel modern dibatasi sementara koperasi belum mampu mengisi kebutuhan pasar, masyarakat berisiko menjadi pihak yang paling dirugikan, baik dari sisi ketersediaan barang, harga, maupun kualitas layanan.
“Intinya, kebijakan ini perlu pertimbangan yang sangat matang. Jangan sampai niat memperkuat ekonomi desa justru berujung pada melemahnya pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. (***)
LAPORAN : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK