Buka konten ini

BATAM (BP) – Subdit I Indagsi Polda Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyelundupan daging impor ilegal dan barang bekas, Kamis (26/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Mapolda Kepri dan TPA Telaga Punggur.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syaputra.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa daging beku impor jenis sapi, ayam, dan babi dengan total hampir mencapai 80 ton. Selain itu, turut dimusnahkan barang tidak baru seperti pakaian bekas, peralatan rumah tangga, mainan, hingga barang campuran lainnya.
“Awalnya kami perkirakan sekitar 70 ton. Setelah pendataan ulang, jumlahnya hampir mencapai 80 ton daging beku ilegal,” katanya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan dua metode. Di Mapolda Kepri, daging dimusnahkan menggunakan incinerator. Sementara di TPA Telaga Punggur, barang bukti ditimbun dan disemprot cairan disinfektan.
“Metode kami sesuaikan dengan fasilitas di lokasi agar aman dan tidak menimbulkan dampak lingkungan,” jelas Paksi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni LM alias Ameng selaku pemilik daging dan barang bekas, serta H yang merupakan kapten kapal. Keduanya kini ditahan di Mapolda Kepri untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk tersangka ada dua orang dan saat ini sudah kami tahan,” tegasnya.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 4 miliar. Selain merugikan keuangan negara, peredaran daging ilegal tanpa sertifikat kesehatan juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat.
“Kerugian negara sekitar Rp 4 miliar, belum termasuk potensi risiko kesehatan dari daging tanpa sertifikat,” ujarnya.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada 14 Januari 2026 terkait dugaan impor barang larangan menggunakan kapal KM Sukses Abadi 02 dari Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, menuju Singapura. Kapal tersebut berangkat mengekspor ikan, namun saat kembali diduga memuat barang bekas dan daging impor ilegal.
Setelah menerima informasi, petugas melakukan analisis dan pendalaman hingga mengidentifikasi kapal yang digunakan. Untuk mengelabui petugas, kapal tersebut mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) saat memasuki perairan Indonesia sehingga pergerakannya tidak terpantau.
“Kapal sengaja mematikan AIS agar tidak terbaca pihak berwenang. Ini modus yang kerap digunakan pelaku penyelundupan,” ungkap Paksi.
Petugas kemudian melakukan pemantauan intensif dan mendapati kapal sedang melakukan bongkar muat di Pelabuhan PT Pulaumas Moromulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun. Saat pemeriksaan, ditemukan muatan daging beku dan barang bekas.
Sebagian barang bahkan telah dipindahkan ke kapal lain yang bersandar di pelabuhan tersebut.
“Kami mendapati sebagian muatan sudah dipindahkan ke kapal lain, namun seluruh barang bukti berhasil diamankan,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perdagangan serta Undang-Undang tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
“Proses hukum akan kami jalankan maksimal agar memberi efek jera,” tegas Paksi.
Ia mengimbau masyarakat terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di jalur perairan maupun pelabuhan kecil yang rawan dimanfaatkan jaringan penyelundupan.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti demi menjaga wilayah Kepri dari peredaran barang ilegal,” pungkasnya. (*)
LAPORAN : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK