Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Badan Amil Zakat Nasional Kota Batam resmi menetapkan standarisasi harga beras untuk pembayaran zakat fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, dengan besaran mulai Rp37.500 per jiwa.
Ketua BAZNAS Kota Batam, Habib Soleh, mengatakan zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
“Jika masyarakat mengonsumsi beras seharga Rp15 ribu per kilogram, maka zakat fitrahnya Rp37.500 per jiwa. Kalau berasnya Rp20 ribu per kilogram, maka zakatnya Rp50 ribu per jiwa. Silakan disesuaikan, bahkan boleh dibayar lebih,” ujarnya, Kamis (26/2).
Dalam ketetapan tersebut, harga beras yang menjadi acuan berkisar antara Rp15.000 hingga Rp20.000 per kilogram. Dengan demikian, nominal zakat fitrah per jiwa ditetapkan sebagai berikut: harga Rp15.000/kg sebesar Rp37.500; Rp16.000/kg sebesar Rp40.000; Rp17.000/kg sebesar Rp42.500; Rp18.000/kg sebesar Rp45.000; Rp19.000/kg sebesar Rp47.500; dan Rp20.000/kg sebesar Rp50.000.
Habib Soleh menjelaskan, standarisasi ini dibuat agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas dan seragam dalam menunaikan kewajiban zakat, sekaligus menghindari kebingungan di tengah variasi harga beras di pasaran.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Kota Batam juga menetapkan besaran fidyah minimal Rp25 ribu per hari per jiwa bagi yang meninggalkan puasa Ramadan sesuai ketentuan syariat.
“Fidyah ini bagi orang yang memang tidak mampu berpuasa dan tidak bisa menggantinya, seperti orang tua renta atau sakit menahun. Untuk ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap bayinya, tetap wajib mengqadha puasanya,” jelasnya.
BAZNAS juga mengumumkan ketentuan nisab zakat mal. Nisabnya setara 85 gram emas murni (14 karat) dengan estimasi nilai Rp91.681.728. Sementara nisab penghasilan bruto per bulan sebesar Rp7.640.144.
“Zakat mal sebesar 2,5 persen dari penghasilan bruto. Jika penghasilan Rp8 juta per bulan, maka zakatnya Rp200 ribu,” terang Habib Soleh.
Ia mengajak masyarakat Batam menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kota Batam agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.
“Zakat yang dititipkan melalui BAZNAS akan kami salurkan kepada delapan asnaf yang berhak menerima. Kami ingin zakat ini benar-benar berdampak bagi penguatan ekonomi umat di Batam,” tegasnya.
Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui rekening resmi BAZNAS Kota Batam di Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI), serta kanal resmi lainnya.
Dengan penetapan tersebut, BAZNAS berharap kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat semakin meningkat sehingga keberkahan Ramadan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat yang membutuhkan. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO