Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, serta para pensiunan, akan dilakukan secara bertahap dalam beberapa hari ke depan.
Menanggapi kabar yang beredar bahwa THR mestinya mulai disalurkan pada Kamis (26/2) kemarin, Purbaya menyebut waktu pencairan memang diarahkan pada awal Ramadan.
“Minggu (pekan) pertama puasa. Bentar lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (18/2).
Meski demikian, Purbaya menjelaskan bahwa pencairan THR masih menunggu persetujuan Presiden melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Presiden Prabowo Subianto masih menjalani rangkaian kunjungan kenegaraan ke Yordania, setelah sebelumnya berkunjung ke Amerika Serikat.
“Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang, mungkin Presiden akan umumkan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (24/2).
Presiden Prabowo diperkirakan tiba kembali di Tanah Air pada akhir pekan ini. Dengan demikian, distribusi THR berpotensi baru dapat dilakukan secara penuh pada pekan depan, setelah regulasi resmi diterbitkan.
Purbaya menegaskan, dari sisi anggaran pemerintah telah menyiapkan dana THR secara matang. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun.
“Dana-dana sudah siap,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah menekankan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh pekerja, baik sektor pemerintahan maupun swasta.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR harus dibayarkan sekaligus kepada pekerja dengan status karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT), sepanjang telah memenuhi syarat masa kerja.
Pemerintah memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkan THR. Sanksi tersebut berupa denda sebesar 5 persen dari total THR yang menjadi hak pekerja. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK