Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Anambas mematangkan rencana pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun ini. Persiapan awal mulai dilakukan sembari menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Sekretaris Dinas PMD Kepulauan Anambas, Awaluddin, merinci terdapat 22 desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun ini. Sementara itu, ada 28 desa yang masa keanggotaan BPD-nya juga habis.
“Masa jabatan mereka dimulai pada 2018. Kemudian ada perubahan masa jabatan dari semula empat tahun menjadi delapan tahun,” ujar Awaluddin, Kamis (26/2).
Ia menjelaskan, perubahan masa jabatan tersebut membuat kepala desa dan anggota BPD yang dilantik pada 2018 akan mengakhiri tugasnya pada 2026. Karena itu, persiapan pemilihan perlu segera dilakukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan.
Saat ini, Dinas PMD telah meminta setiap desa membentuk panitia pemilihan, baik untuk Pilkades maupun pemilihan BPD. Pembentukan panitia dinilai penting agar tahapan dapat berjalan sesuai mekanisme.
“Kami sudah meminta desa segera membentuk panitia. Namun, untuk tahapan detail dan jadwal lengkap, kami masih menunggu peraturan pemerintah sebagai dasar pelaksanaan,” ujar mantan Camat Siantan Selatan tersebut.
Menurut Awaluddin, aturan turunan dari pemerintah pusat akan menjadi pedoman teknis, termasuk terkait tahapan, syarat calon, hingga mekanisme pemungutan suara. Pihaknya tidak ingin pelaksanaan pemilihan menyalahi ketentuan yang berlaku.
Ia berharap seluruh tahapan dapat segera dirampungkan sehingga pemilihan bisa dilaksanakan tepat waktu. Dengan persiapan yang matang, proses demokrasi di tingkat desa diharapkan berjalan lancar.
“Untuk jadwalnya masih menunggu. Yang jelas, pemilihan BPD direncanakan pada pertengahan tahun ini,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Pilkades dan pemilihan BPD merupakan pesta demokrasi masyarakat desa. Karena itu, seluruh pihak diminta menjaga suasana tetap kondusif.
Awaluddin juga mengingatkan para bakal calon agar bersaing secara sehat dan menjunjung tinggi aturan. Ia menekankan agar tidak ada praktik kecurangan, termasuk politik uang, yang dapat mencederai proses demokrasi.
“Kami berharap para calon bisa berkompetisi dengan baik. Jangan melakukan kecurangan, apalagi politik uang. Demokrasi desa harus berjalan jujur dan adil,” tegasnya.
Adapun desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun ini yakni Piasan, Batu Ampar, Teluk Bayur, Matak, Payamaram, Putik, Belibak, Air Putih, Serat, Temburun, Tarempa Selatan, Tarempa Barat Daya, Pesisir Timur, Sri Tanjung, Telaga, Lingai, Air Bini, Liuk, Teluk Sunting, Landak, dan Batu Berapit.
Sementara desa yang akan melaksanakan pemilihan BPD meliputi Batu Belah, Air Putih, Serat, Temburun, Teluk Sunting, Air Asuk, Teluk Siantan, Liuk, Lidi, Air Sena, Air Bini, Belibak, Piasan, Mubur, Payalaman, Matak, Payamaram, Batu Ampar, Teluk Bayur, Landak, Air Biru, Batu Berapit, Tarempa Selatan, Tarempa Timur, Tarempa Barat Daya, Pesisir Timur, Sri Tanjung, dan Bukit Padi.
Dinas PMD memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait agar seluruh proses berjalan sesuai aturan. Pemerintah daerah menargetkan pelaksanaan pemilihan berlangsung tertib, aman, dan menghasilkan pemimpin desa yang amanah. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY