Buka konten ini

BATAM (BP) – Penyidikan kasus penipuan jual beli kaveling bodong yang menjerat Direktur PT Erra Cipta Karya Sejati, Restu Joko Widodo, 45, memasuki babak baru. Selain memproses dugaan penipuan terhadap 130 korban, penyidik Polresta Barelang kini mendalami aliran dana hasil kejahatan yang diduga digunakan untuk investasi proyek pembuatan kapal di salah satu perusahaan galangan kapal.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan total kerugian korban dalam perkara ini mencapai sekitar Rp4,9 miliar. Dana tersebut berasal dari penjualan kaveling fiktif di kawasan Sei Binti, belakang SP Plaza, dan Bukit Daeng dengan harga berkisar Rp45 juta hingga Rp70 juta per unit.
“Penyidikan tidak hanya berhenti pada perbuatan penipuannya saja. Kami juga mendalami ke mana aliran dana tersebut digunakan,” ujar Anggoro dalam keterangan pers di Mapolresta Barelang, Rabu (25/2).
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Deby Tri Andrestian, menambahkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi dana korban diputar untuk kepentingan lain, termasuk investasi atau penyertaan modal dalam proyek pembuatan kapal di perusahaan galangan kapal.
“Kami sedang menelusuri dugaan penggunaan dana untuk proyek kapal. Ini masih dalam pendalaman, termasuk memeriksa dokumen transaksi dan pihak-pihak yang berkaitan,” jelas Deby.
Menurut dia, penyidik akan memanggil dan meminta klarifikasi dari perusahaan galangan kapal yang diduga menerima aliran dana tersebut. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila dana hasil penipuan terbukti disamarkan atau dialihkan ke investasi tertentu.
Seperti diketahui, tersangka Restu Joko Widodo telah diamankan di Bekasi setelah sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik. Ia menawarkan kavling dengan skema pembayaran tunai maupun cicilan hingga 24 bulan, dilengkapi surat perjanjian jual beli dan kuitansi.
Namun, lahan yang dijual ternyata masih berstatus milik Badan Pengusahaan Batam dan belum pernah dialokasikan untuk perumahan. Artinya, kavling yang diperjualbelikan bersifat fiktif dan tidak memiliki dasar hukum.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set komputer dan printer, dokumen perjanjian jual beli atas nama PT Erra Cipta Karya Sejati, serta sekitar 60 bundel kuitansi transaksi dari para korban.
Kompol Deby menegaskan penyidikan masih terus berkembang. “Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam pengumpulan dana maupun dalam pemanfaatannya. Semua akan kami dalami secara profesional,” tegasnya.
Sementara itu, para korban berharap penelusuran aliran dana dapat membuka peluang pengembalian kerugian yang mereka alami. Mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya memproses pelaku secara pidana, tetapi juga mengupayakan pemulihan aset agar hak-hak korban dapat dikembalikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO