Buka konten ini

JAKARTA (BP) — Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang membatasi kewenangan pemerintah Indonesia dalam mewajibkan platform digital asal AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers nasional.
Ketentuan tersebut dinilai berpotensi mengancam keberlanjutan industri media di tengah tekanan disrupsi digital yang terus berlangsung.
Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan klausul itu bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang selama ini mendorong hubungan lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers.
“Ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dan perusahaan pers,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2).
Ia menambahkan, regulasi nasional sejatinya telah mengatur mekanisme kerja sama, termasuk lisensi berbayar dan skema bagi hasil atas pemanfaatan konten berita.
“Selama ini pemerintah berupaya membangun mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten berita agar tercipta ekosistem yang lebih berkeadilan,” tegasnya.
Menurut Wahyu, masuknya klausul tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika tekanan politik dan ekonomi dalam hubungan bilateral kedua negara.
“Masuknya klausul tersebut tidak dapat dilepaskan dari tekanan politik dan ekonomi Pemerintah Amerika Serikat terhadap Indonesia,” ujarnya.
Ia menilai pemerintah berada dalam posisi yang tidak mudah. Di satu sisi harus menjaga hubungan bilateral dan peluang peningkatan nilai ekonomi sektor unggulan, namun di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital.
Padahal, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme merupakan barang publik (public good) dan fondasi penting bagi demokrasi yang sehat.
Wahyu mengingatkan, pelarangan kewajiban kompensasi justru berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi antara platform global dan penerbit lokal.
“Larangan menerapkan kewajiban kompensasi untuk perusahaan platform digital justru berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal,” cetusnya.
Meski demikian, AMSI meyakini kerja sama komersial antara platform dan perusahaan pers akan tetap berjalan. Ia menilai kebutuhan terhadap konten jurnalistik berkualitas tidak akan hilang, bahkan di era kecerdasan buatan (AI).
“Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital,” ujarnya.
AMSI juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional, terutama di tengah perkembangan teknologi generative AI yang memanfaatkan konten jurnalistik untuk pelatihan model bahasa besar dan layanan ringkasan otomatis.
Ia menyebut penting menjaga ruang kebijakan nasional dalam perjanjian internasional. “Media nasional bukan sekadar pelaku bisnis, tetapi infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional,” pungkasnya. (*)
LAPORAN : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK