Buka konten ini
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengisyaratkan bahwa pengumuman pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring atau online (ojol) akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2).
Yassierli menjelaskan, pemerintah saat ini masih menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, respons dari para aplikator sejauh ini cukup positif dan menunjukkan komitmen untuk memberikan BHR kepada para mitra pengemudi.
“Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen untuk memberikan BHR,” ujarnya.
Terkait progres penyusunan SE BHR, Yassierli yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan terus berkoordinasi secara erat dengan Kementerian Sekretariat Negara.
“Tinggal nanti dalam bentuk surat edarannya atau dalam bentuk peluncurannya. Saat ini kami masih menunggu koordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara. Nanti akan kami umumkan bersama, insyaallah,” kata Yassierli.
Sebagai informasi, kebijakan pemberian BHR bagi pengemudi dan kurir layanan angkutan berbasis aplikasi pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025, yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam ketentuan tersebut, BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja dalam bentuk uang tunai. Besaran bonus ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif dan berkinerja baik.
Selain itu, pencairan BHR mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni diberikan oleh perusahaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. (***)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK