Buka konten ini

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepri masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan percepatan pembayaran THR merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun, hingga kini Pemprov belum dapat memastikan waktu pencairannya.
“Jika sudah ada surat edarannya, pasti ada aturan dan siapa saja yang menerimanya,” ujar Luki, Selasa (24/2). Menurutnya, pembayaran THR bagi ASN, khususnya pegawai negeri sipil (PNS), masih menunggu regulasi resmi yang diterbitkan Kementerian Keuangan.
“Kita masih menunggu teknisnya seperti apa, termasuk besarannya. Nanti setelah ada juknis dari pusat,” tambahnya.
Sementara itu, untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu serta PPPK tahap I dan II yang diangkat pada 2025, Luki mengaku belum dapat memastikan apakah kelompok tersebut turut menerima THR tahun ini.
“Kemungkinan mereka dapat, karena sebelumnya PTT juga mendapat. Tapi kita tunggu saja surat edarannya,” sebutnya.
Di sisi lain, salah seorang PPPK Pemprov Kepri, Suhaidi, berharap pemerintah segera memberikan kepastian mengenai hak THR bagi dirinya dan rekan-rekan seangkatannya.
“Kalau memungkinkan, kami juga bisa merasakan THR seperti ASN lainnya, apalagi ini menyambut hari raya,” ujarnya. Pemprov Kepri menegaskan akan segera menindaklanjuti pembayaran setelah juknis resmi dari pemerintah pusat diterima.
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY