Buka konten ini

SIDANG Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Polda Maluku memutuskan bahwa Bripda Mesias Siahaya terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kota Tual hingga meninggal dunia. Atas perbuatannya, personel Korps Brimob Polri tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan langsung hasil sidang etik tersebut kepada publik pada Selasa (24/2). Ia menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Polri tidak menoleransi setiap bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku kekerasan yang mencederai nilai profesionalisme serta kepercayaan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan,” ujar Dadang.
Pemecatan Mesias diputuskan dalam sidang KKEP yang dipimpin Ketua Majelis Kombes Pol. Indera Gunawan. Setelah memeriksa 14 orang saksi, baik secara langsung maupun daring, majelis menyimpulkan bahwa terduga pelanggar terbukti melakukan sejumlah pelanggaran secara bersamaan.
Pelanggaran tersebut meliputi kewajiban menjaga kehormatan dan reputasi institusi Polri, menaati norma hukum, serta larangan melakukan kekerasan dan perilaku tidak patut. Selain sanksi PTDH, Mesias juga dijatuhi hukuman penempatan dalam tempat khusus (patsus).
“Hasil sidang ini merupakan wujud nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan etika internal. Setiap anggota Polri yang terbukti melanggar akan diproses secara tegas tanpa pandang bulu,” kata Dadang.
Dalam persidangan tersebut, Mesias menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis. Ia belum menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Sebelumnya, pada Kamis (19/2), Mesias diduga melakukan kekerasan terhadap pelajar MTs bernama Arianto Tawakal (14). Insiden terjadi saat korban berboncengan dengan kakaknya, Nasri Karim, menggunakan sepeda motor di jalan menurun.
Saat melintas, Mesias diduga menghantam korban menggunakan helm, sehingga Arianto terjatuh, tersungkur, dan terseret sepeda motor. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Selain menjalani proses etik, Mesias juga telah ditetapkan sebagai tersangka pidana. Polda Maluku bersama Polres Tual memastikan proses hukum terhadap personel Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor tersebut akan dilaksanakan hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Etik Belum Adil
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya tidak cukup untuk menjawab rasa keadilan dalam kasus dugaan penganiayaan anak hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku.
Menurut Anis, penanganan perkara tidak boleh berhenti pada proses etik semata. Ia menekankan perlunya proses hukum pidana yang akuntabel dan transparan agar tidak terjadi impunitas serta untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Komnas HAM menilai bahwa proses etik yang sudah berlangsung dan berujung pada putusan PTDH ini tidak cukup dan tidak bisa berhenti hanya pada proses tersebut. Kami mendorong adanya proses hukum pidana yang akuntabel, transparan, dan memberikan keadilan bagi korban,” kata Anis.
Komnas HAM menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang paling fundamental dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Selain itu, anak merupakan subjek hukum yang harus mendapatkan perlindungan khusus, sehingga negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin keselamatan dan hak-haknya.
Sebagai tindak lanjut, perwakilan Komnas HAM di Maluku telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemantauan, termasuk mengikuti proses sidang etik yang digelar oleh Polda Maluku. Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip hak asasi manusia.
Tidak hanya itu, Komnas HAM dari kantor pusat di Jakarta juga berencana segera melakukan pemantauan langsung guna memperkuat temuan di lapangan. Dalam proses tersebut, Komnas HAM akan meminta keterangan dari berbagai pihak yang dinilai relevan dengan perkara ini.
“Nanti akan kami informasikan siapa saja yang perlu kami panggil, siapa yang perlu kami temui, serta data dan informasi apa saja yang harus kami peroleh ketika turun ke lapangan,” ujar Anis.
Lebih lanjut, Anis menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugas aparat kepolisian. Menurutnya, kepolisian memiliki tanggung jawab utama untuk melindungi warga negara, bukan sebaliknya.
Ia juga meminta agar kasus ini mendapat perhatian serius dari Listyo Sigit Prabowo, mengingat peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi.
“Kasus ini harus mendapatkan atensi serius dari Kapolri. Ini bukan peristiwa yang pertama, melainkan peristiwa yang berulang. Karena itu, tidak boleh ada impunitas,” tegasnya.(***)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK