Buka konten ini

Dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang diangkut kapal tanker Sea Dragon, majelis hakim dihadapkan pada besarnya barang bukti dan ancaman hukuman mati bagi seorang ABK muda, Fandi Ramadhan. Putusan nantinya akan menentukan apakah Fandi adalah bagian sadar dari sindikat narkotika lintas negara, atau hanya pekerja kecil yang terseret arus kejahatan besar.
SENIN petang, 23 Februari 2026, ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam terasa lebih lengang dari biasanya. Azan magrib yang menandai waktu berbuka puasa baru saja berlalu ketika majelis hakim kembali memasuki ruang persidangan. Lampu-lampu ruangan menyala terang, tetapi suasana tetap terasa redup.
Di kursi terdakwa, Fandi Ramadhan berdiri. Di tangannya tergenggam dua lembar kertas bertulisan tangan. Judulnya panjang, getir, dan personal: “Aku tersesat di negeriku tapi negara pun tidak menyelamatkanku.”
Suara lelaki 25 tahun itu bergetar sejak kalimat pertama. Ia tidak membaca seperti seorang orator yang ingin memengaruhi massa, melainkan seperti anak muda yang berusaha menjelaskan nasibnya kepada orang-orang yang akan menentukan masa depannya.
Hari itu, sidang perkara penyelundupan sabu hampir dua ton—salah satu pengungkapan terbesar di perairan Kepulauan Riau—memasuki agenda pembacaan pledoi. Sebelumnya, jaksa penuntut umum telah menuntut Fandi dengan pidana mati (Baca Berita Terkait Lainnya di Halaman 13 Metropolis, red).
Di hadapan majelis hakim, Fandi memulai kisahnya dari kampung halaman. Ia bercerita tentang ibunya yang menggadaikan rumah papan demi membiayai pendidikannya di Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati. Tentang malam-malam ketika ia berjualan nasi dari kamar ke kamar asrama demi menyambung hidup.
“Terkadang saya malam-malam berjualan nasi di asrama, mengetuk pintu kamar demi pintu hanya untuk bisa makan,” ujarnya lirih.
Setelah lulus, peluang bekerja di kapal luar negeri datang. Ia mengaku telah mendiskusikan keputusan itu dengan orang tuanya. Seluruh dokumen pelayaran, menurut dia, diurus melalui jalur resmi agen tenaga kerja. Ia diterima sebagai anak buah kapal (ABK) bagian mesin.
Dalam kontrak kerja, kapal yang dijanjikan—menurut kuasa hukumnya—adalah kapal kargo bernama MP Northstar. Namun ketika keberangkatan tiba, Fandi justru dipindahkan ke kapal tanker Sea Dragon Tarawa yang dinakhodai Hasiholan Samosir—yang kini sama-sama duduk sebagai terdakwa.
“Ia sempat bertanya, tetapi dijelaskan masih satu perusahaan, satu grup. Jadi dia ikut saja,” ujar tim kuasa hukumnya seusai sidang.
Menurut surat dakwaan, perkara ini bermula pada 1 Mei 2025. Fandi bersama tiga warga negara Indonesia lainnya bertolak dari Medan menuju Bangkok menggunakan pesawat AirAsia. Di Thailand, mereka bertemu dua warga negara setempat: Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong.
Pada 13 Mei 2025, rombongan bergerak menggunakan speedboat dari Sungai Surakhon menuju kapal Sea Dragon yang berlabuh sekitar tiga mil dari muara. Koordinat pengambilan muatan disebut dikirim oleh seseorang bernama Mr. Tan—yang kini masuk dalam daftar pencarian orang—melalui pesan WhatsApp.
Dini hari, 18 Mei 2025, ketika kapal melintas di titik yang dimaksud di sekitar Phuket, sebuah kapal ikan berbendera Thailand mendekat. Empat orang di atas kapal itu menyerahkan 67 kardus berbungkus plastik putih setelah memberi kode menggunakan lembaran uang Myanmar yang telah dilaminasi.
Jaksa menyebut, kardus-kardus tersebut diterima tanpa pemeriksaan isi. Sebanyak 31 kardus disimpan di ruang penyimpanan bagian haluan kapal, sedangkan 36 lainnya dimasukkan ke dalam tangki bahan bakar.
Sehari sebelumnya, Fandi tercatat menerima transfer sebesar Rp8.244.250. Jaksa mendalilkan dana itu merupakan bagian dari upah atas pekerjaan tersebut.
Sea Dragon kemudian bergerak menuju Indonesia. Pada 21 Mei 2025 dini hari, kapal melintas di perairan Karimun tanpa memasang bendera negara. Tim gabungan Badan Narkotika Nasional dan Bea Cukai menghentikan kapal tersebut karena mencurigai tanker itu tidak mengangkut minyak sebagaimana mestinya.
Kapal kemudian digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam. Dari penggeledahan, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus kemasan teh Cina merek Guanyinwang yang di dalamnya terdapat kristal putih. Berat totalnya mencapai 1.995.130 gram.
Hasil uji laboratorium memastikan kristal itu adalah metamfetamina—narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Fandi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, yang ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dalam pledoinya, Fandi menyampaikan enam pokok pembelaan. Ia mengaku tidak pernah mengetahui isi muatan kapal. Tugasnya, menurut dia, terbatas sebagai teknisi mesin. Ketika diminta membantu memindahkan kardus, ia merasa tidak memiliki kewenangan untuk menolak.
“Saya tidak memiliki hak, tidak memiliki wewenang, tidak ada keberanian, dan tidak memiliki pengalaman yang cukup untuk menelaah situasi pada saat itu,” katanya.
Ia juga menyatakan tidak pernah terlibat perkara hukum sebelumnya, memiliki rekam jejak kerja yang baik, dan tidak menerima keuntungan selain pinjaman gaji.
Kuasa hukumnya menekankan soal hierarki di atas kapal. Dalam struktur pelayaran internasional, kewenangan tertinggi berada pada kapten. ABK, kata mereka, tidak memiliki kuasa menentukan rute ataupun memeriksa muatan. Unsur mens rea atau niat jahat, menurut tim pembela, tidak pernah terbukti.
“Kalau memang dari awal direkrut sebagai bagian sindikat, tentu berbeda. Ini dia melamar kerja. Dia malah dibohongi,” ujar penasihat hukum tersebut.
Namun, Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa tuntutan disusun berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan seluruh tuntutan telah melalui petunjuk pimpinan secara berjenjang.
“Tuntutan telah mempertimbangkan beratnya barang bukti dan dampak sosial yang ditimbulkan,” ujarnya.
Bagi jaksa, penerimaan kardus di tengah laut tanpa melalui pelabuhan resmi, serta adanya transfer dana sebelum pengambilan muatan, merupakan bagian dari konstruksi permufakatan jahat.
Sidang sempat diskors menjelang berbuka puasa. Ketika dilanjutkan pukul 19.30 WIB, ruang sidang terasa semakin sunyi. Di akhir pledoinya, Fandi memohon agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh keadaannya dan membebaskannya, atau setidaknya menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Di hadapan majelis hakim, angka-angka berbicara tegas: 67 kardus, 2.000 bungkus, hampir dua ton sabu. Di kursi terdakwa, seorang anak muda berbicara tentang keluarga, pendidikan, dan pekerjaan pertamanya di laut.
Putusan belum dibacakan. Di antara lembar dakwaan dan dua halaman pledoi tulisan tangan, nasib Fandi kini berada di tangan majelis hakim—apakah ia bagian dari permufakatan besar lintas negara, atau sekadar roda kecil dalam mesin yang tak pernah sepenuhnya ia pahami.
Romo Paschal: Jangan Hukum yang Kecil, Bongkar Jaringannya
Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus—yang akrab disapa Romo Paschal—menyoroti keras tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, 22, ABK asal Belawan, Sumatra Utara.
“Yang harus dibongkar adalah: siapa otak jaringan? Siapa yang punya kendali? Siapa yang mengambil keuntungan?” ujar Romo Paschal saat dihubungi Batam Pos, Selasa (24/2).
Menurutnya, negara belum sepenuhnya mampu membongkar jaringan narkotika hingga ke aktor intelektual dan pemodal. Penegakan hukum dinilai lebih sering berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak yang mengendalikan dan menikmati keuntungan besar belum tersentuh maksimal.
“Negara diuji bukan pada keberaniannya mencabut nyawa, tetapi pada kemampuannya membedakan siapa pion, siapa kuda, dan siapa rajanya,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila Fandi benar-benar tidak mengetahui muatan yang dibawanya dan hanya pekerja kecil, maka hukuman mati dapat menjadi preseden kelam dalam penegakan hukum. “Itu bisa menjadi tragedi hukum yang mengerikan. Negara gagal,” ujarnya.
Kasus ini menyita perhatian luas, tidak hanya di Batam tetapi juga secara nasional. Dalam sidang pembacaan pledoi, Fandi kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan narkotika di kapal Sea Dragon. Ia mengaku baru bekerja sekitar tiga hari dan menyebut kontrak kerjanya semula untuk kapal lain.
Berdasarkan fakta persidangan, perkara bermula ketika Fandi ditawari pekerjaan sebagai ABK kapal tanker pada April 2025. Pada 1 Mei 2025, ia bersama tiga WNI lainnya berangkat dari Medan menuju Thailand menggunakan pesawat AirAsia. Mereka menunggu instruksi sekitar sepuluh hari sebelum akhirnya menuju kapal Sea Dragon pada 13 Mei 2025.
Sehari sebelum pengambilan muatan, Fandi menerima transfer sebesar Rp8.244.250. Kapal kemudian bergerak menuju perairan Phuket sesuai koordinat yang diberikan seseorang bernama Mr. Tan alias Jacky.
Pada 18 Mei 2025 dini hari, kapal ikan berbendera Thailand menyerahkan 67 kardus berisi sabu dengan berat total 1.995.130 gram. Barang itu kemudian disimpan di beberapa bagian kapal sebelum diungkap dalam proses hukum.
Di tengah sorotan nasional, pertanyaan yang dilontarkan Romo Paschal masih menggantung: apakah penegakan hukum akan berhenti pada para awak kapal, atau berlanjut hingga membongkar struktur besar di baliknya. (***)
Reporter : AZIS MAULANA – M SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK