Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri Batam memasuki babak akhir persidangan perkara penyelundupan sabu hampir dua ton yang menjerat enam terdakwa. Di tengah sorotan Komisi III DPR RI terkait tuntutan pidana mati, pengadilan menegaskan majelis hakim tetap independen dan tidak terpengaruh tekanan politik.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Watimena, mengatakan proses persidangan kini berada pada tahap akhir. Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan hukuman mati terhadap seluruh terdakwa.
Keenam terdakwa terdiri atas dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia. Mereka telah menyampaikan nota pembelaan (pleidoi), Senin (23/2).
“Agenda berikutnya replik jaksa 25 Februari, kemudian duplik penasihat hukum bila ada. Setelah itu majelis hakim bermusyawarah untuk putusan,” ujar Watimena, Selasa (24/2).
Majelis hakim kini berpacu dengan waktu. Masa penahanan para terdakwa akan berakhir Kamis (12/3) mendatang. Tenggat tersebut membuat jadwal persidangan dipadatkan agar putusan dapat dibacakan sebelum masa tahanan habis. Apabila melewati batas tanpa perpanjangan, para terdakwa berpotensi lepas demi hukum.
Perkara ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI, terutama menyangkut tuntutan pidana mati terhadap salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, yang disebut sebagai anak buah kapal dan bukan aktor utama.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebelumnya mendorong agar hakim mempertimbangkan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang menempatkan pidana mati sebagai alternatif terakhir. Ia menilai KUHP terbaru mengedepankan keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif, serta mewajibkan hakim menilai riwayat hidup, sikap batin, dan peran terdakwa secara proporsional.
Komisi III juga menyatakan akan meneruskan hasil rapat kepada lembaga terkait, termasuk pengadilan.
Menanggapi hal itu, Watimena menilai perhatian parlemen merupakan bagian dari fungsi pengawasan.
“Komisi III adalah mitra pengawasan, jadi wajar memberi perhatian. Itu bukan intervensi,” katanya.
Namun, ia menegaskan pandangan DPR tidak akan memengaruhi putusan majelis hakim.
“Hakim independen. Tidak bisa diintervensi DPR, pemerintah, praktisi, maupun tekanan publik,” ujarnya.
Isu lain yang mengemuka ialah kemungkinan penerapan KUHP baru dalam perkara tersebut. Secara umum, kata dia, perkara yang didaftarkan sebelum KUHP baru berlaku masih menggunakan KUHP lama. Meski demikian, hakim memiliki kewenangan menilai norma mana yang paling tepat diterapkan sepanjang sesuai prinsip hukum.
“Kami tidak bisa memastikan pasal mana yang digunakan. Itu ranah majelis hakim,” ucapnya.
Ia mengakui KUHP baru memuat sejumlah ketentuan yang dalam kondisi tertentu dapat lebih menguntungkan terdakwa. Namun, penerapannya tidak otomatis dan harus dinilai secara yuridis dalam konstruksi putusan.
Menurutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, mulai dari keterangan saksi dan ahli, alat bukti, hingga rangkaian peristiwa yang terungkap di ruang sidang. Atensi publik, termasuk dari parlemen, disebut hanya sebagai konteks eksternal.
“Putusan harus akuntabel dan berbasis hukum acara,” kata Watimena.
Ia juga mengimbau publik dan media mengawal proses persidangan secara proporsional. Kebebasan berpendapat dihormati, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai tekanan terhadap independensi hakim.
Perkara penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang pernah disidangkan di Batam.
Tuntutan pidana mati terhadap keenam terdakwa menempatkan persidangan pada titik sensitif, terlebih dengan perdebatan mengenai peran masing-masing terdakwa dan tafsir hukum yang akan digunakan majelis hakim.
Dengan jadwal sidang yang dipadatkan dan batas waktu penahanan yang semakin dekat, putusan diperkirakan dibacakan sebelum hari Kamis (12/3) mendatang.
“Putusan murni kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan siapa pun,” tegasnya. (***)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO