Buka konten ini

BATUAMPAR (BP) – Perkembangan penindakan yang dilakukan Kodim 0316/Batam di Pelabuhan Haji Sage mengungkap dugaan pelanggaran terhadap sejumlah komoditas yang diangkut melalui jalur laut. Bea Cukai Batam memastikan proses pemeriksaan masih berlangsung dan sebagian sanksi administratif telah dijatuhkan.
Kepala Seksi Humas Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Mujiono, menjelaskan hasil pendalaman sementara menunjukkan barang yang diamankan terdiri atas berbagai jenis komoditas.
“Di Pelabuhan Haji Sage, beberapa barang diduga berasal dari impor, sementara sebagian besar lainnya merupakan barang dari dalam negeri,” ujar Mujiono saat dikonfirmasi.
Menurut dia, petugas melakukan penelitian menyeluruh terhadap muatan kapal, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga pencocokan manifes dengan barang yang diangkut.
Pendalaman tersebut bertujuan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran ketentuan kepabeanan, khususnya terhadap komoditas yang terindikasi berasal dari luar negeri.
Sejumlah barang yang diduga merupakan produk impor kini masih dalam tahap verifikasi lanjutan. Pemeriksaan difokuskan pada asal-usul barang, jalur distribusi, serta kepatuhan terhadap aturan pemasukan barang ke wilayah Batam yang memiliki skema kepabeanan khusus.
Sementara itu, terhadap kapal pengangkut, Bea Cukai Batam telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran prosedur pengangkutan dan ketidaksesuaian dokumen.
Mujiono menegaskan, pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan yang berlaku. Meski demikian, proses pendalaman terhadap muatan tetap dilakukan guna memastikan tidak terdapat unsur pelanggaran lain yang lebih serius.
Ia menambahkan, koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kodim 0316/Batam sebagai pihak yang melakukan penindakan awal, terus dilakukan agar penanganan perkara berjalan profesional dan transparan.
Kasus di Pelabuhan Haji Sage ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan peredaran barang impor yang tidak sesuai prosedur di wilayah perairan Batam. Bea Cukai Batam menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan, terutama di jalur pelabuhan rakyat yang dinilai rawan dimanfaatkan untuk distribusi barang ilegal.
Bea Cukai memastikan setiap dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil akhir pemeriksaan terhadap komoditas yang diduga berasal dari impor akan diumumkan setelah seluruh proses penelitian dinyatakan tuntas. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO