Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam mulai 1 Maret 2026 hanya melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK-1) bagi pencari kerja yang memiliki KTP atau Kartu Keluarga (KK) Kota Batam. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2026 tertanggal 18 Februari 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pembatasan kesempatan kerja, melainkan upaya penertiban administrasi serta penguatan akurasi data ketenagakerjaan daerah.
“Batam tidak melarang siapa pun untuk mencari kerja di Batam. Namun, sebagai daerah tujuan migrasi tenaga kerja, sudah waktunya dilakukan penertiban penerbitan AK-1 agar data pencari kerja lokal benar-benar akurat dan dapat menjadi dasar perencanaan tenaga kerja daerah,” ujar Yudi, Selasa (24/2).
Menurut dia, pengendalian migrasi tenaga kerja dari luar daerah penting dilakukan karena Batam selama ini menjadi salah satu kota tujuan utama pencari kerja. Tanpa tertib administrasi kependudukan, data pencari kerja berpotensi tumpang tindih dan menyulitkan perumusan kebijakan.
“Dengan berbasis domisili kependudukan, kita bisa memastikan bahwa data pencari kerja benar-benar warga Batam yang memiliki KTP Batam. Ini penting untuk menjawab pertanyaan publik terkait angka pengangguran 7,5 persen, apakah itu benar warga Batam ber-KTP Batam atau termasuk masyarakat yang sudah lama menetap tetapi belum memiliki dokumen resmi sebagai warga Batam,” jelasnya.
Yudi menegaskan, pencari kerja dengan KTP luar Kota Batam tetap dapat mengurus AK-1 di Disnaker daerah asal sesuai alamat pada KTP. Sementara itu, penerbitan AK-1 di Batam tetap gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Kebijakan ini, lanjutnya, sejalan dengan regulasi nasional dan daerah. Di antaranya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja yang mengatur perlunya data ketenagakerjaan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, juga sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 serta Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
“Dalam perda tersebut ditegaskan bahwa salah satu pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan adalah penerbitan Kartu AK-1 oleh Disnaker untuk tenaga kerja lokal. Dengan data yang valid, program seperti pelatihan kerja, bimbingan dan penyuluhan informasi pasar kerja, informasi lowongan kerja, JKP, hingga edukasi perselisihan hubungan industrial dapat berjalan tepat sasaran,” terang Yudi.
Ia menambahkan, tertib administrasi kependudukan menjadi bagian penting dalam menjaga kewenangan daerah sekaligus memastikan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan berjalan optimal.
Disnaker Kota Batam mengimbau masyarakat untuk memperhatikan ketentuan tersebut sebelum mengajukan permohonan AK-1 dan memastikan dokumen kependudukan telah sesuai.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan data ketenagakerjaan Batam bersih, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada warga Batam,” tutupnya. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO