Buka konten ini
SEKUPANG (BP) – Persoalan mahalnya biaya visum menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI ke Shelter St Theresia atau rumah aman di Sekupang, Batam, akhir pekan lalu, karena dinilai kerap menghambat korban kekerasan menempuh jalur hukum.
Dalam dialog bersama Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP), anggota Komisi VIII, Hj Ansari, menegaskan bahwa visum sebagai alat bukti medis dalam perkara kekerasan seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan dibebankan kepada korban. Terlebih, mayoritas korban yang datang ke rumah aman berasal dari keluarga kurang mampu dan berada dalam kondisi psikologis tertekan.
“Padahal ini sudah menjadi kewajiban negara untuk mengganti korban yang mengalami kekerasan. Biayanya cukup mahal dan sering menjadi alasan korban tidak melanjutkan kasusnya karena terbebani biaya, sementara mereka tergolong keluarga tidak mampu,” ujar Ansari.
Ketua KKPPMP, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, mengakui biaya visum memang menjadi persoalan serius di lapangan. Secara kebijakan, kasus yang ditangani melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sebenarnya memiliki akses visum gratis. Namun, tidak semua korban terhubung dengan mekanisme tersebut.
“Saya kira sudah ada kebijakan sejak pemerintahan sebelumnya, untuk kasus yang ditangani PPA bisa mendapatkan akses gratis. Tetapi masyarakat yang tidak melapor atau tidak terkoneksi dengan PPA harus membayar sendiri. Dan itu mahal, paling murah Rp750 ribu. Angka itu besar bagi masyarakat tidak mampu,” jelasnya.
Menurut Romo Paschal, biaya visum kerap menjadi titik lemah proses hukum. Ketika korban diminta membayar di awal, banyak yang akhirnya memilih mundur. Dampaknya, laporan tidak berlanjut dan pelaku luput dari proses hukum karena minimnya alat bukti.
Untuk mengatasi kendala tersebut, KKPPMP membangun jejaring dengan 15 lembaga mitra yang menyediakan berbagai bentuk dukungan, termasuk bantuan pembiayaan visum. Skema ini membantu sebagian korban, namun masih bersifat berbasis jaringan dan belum terintegrasi dalam sistem yang menyeluruh.
Data KKPPMP sepanjang tahun lalu menunjukkan tingginya angka kasus kekerasan dan eksploitasi yang ditangani. Tercatat 32 korban anak dan 316 korban dewasa, dengan rincian 64 kasus kekerasan seksual, 45 tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta sejumlah kasus lainnya. Angka tersebut meningkat hampir 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai persoalan visum tidak boleh menjadi hambatan struktural dalam penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya sistem deteksi dini dan keberanian melapor, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang kerap terungkap setelah jumlah korban bertambah banyak.
“Biasanya terbongkar satu kasus, ternyata sudah ada 20 korban. Sering kali ada yang sudah curiga sejak awal, tetapi tidak ada yang berani melapor karena takut dianggap mencemarkan nama baik,” ujarnya.
Kunjungan tersebut menegaskan bahwa akses terhadap visum bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dari hak korban untuk memperoleh keadilan. Tanpa jaminan pembiayaan yang jelas dan mudah diakses, korban kekerasan berisiko kembali terpinggirkan, sementara proses hukum kehilangan fondasi bukti yang krusial. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO