Buka konten ini
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada perusahaan yang menunggak atau terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan. Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, pemerintah akan menerapkan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja.
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan, sanksi tersebut bersifat wajib dan bukan sekadar imbauan. Perusahaan yang terlambat membayar THR tetap harus melunasi kewajiban pokok, ditambah denda administratif.
“Kalau terlambat, ada sanksi. Teguran dan denda 5 persen yang harus dibayarkan kepada penerima THR,” ujar Diki, Senin (23/2).
Ia menjelaskan, denda 5 persen dihitung dari total nilai THR yang menjadi hak pekerja dan dibayarkan di luar pokok THR. Artinya, jika pekerja berhak menerima THR sebesar satu kali upah—misalnya setara UMK—maka perusahaan tetap wajib membayar penuh THR tersebut, ditambah 5 persen sebagai konsekuensi keterlambatan.
Ketentuan ini mengacu pada regulasi nasional tentang pemberian THR keagamaan yang menyatakan keterlambatan pembayaran dikenai denda administratif 5 persen dari total THR, tanpa menghapus kewajiban pembayaran THR itu sendiri.
Selain denda, perusahaan yang melanggar juga dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga rekomendasi sanksi lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Kalau ada yang melanggar, sanksinya sudah jelas. Ada teguran, ada denda, dan tahapan lainnya sesuai aturan,” tegasnya.
Untuk memastikan hak pekerja terlindungi, Disnaker Kepri akan membuka posko pengaduan di setiap kabupaten dan kota melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) terdekat. Posko tersebut menjadi saluran resmi bagi pekerja yang tidak menerima THR tepat waktu atau menerima pembayaran tidak sesuai ketentuan.
“Setiap dinas kabupaten dan kota akan ada posko. Nanti masyarakat bisa melapor ke situ,” kata Diki.
Disnaker Provinsi berperan sebagai pengawas dan koordinator. Jika terdapat laporan dan terbukti perusahaan tidak menjalankan kewajibannya sesuai surat edaran dan regulasi yang berlaku, pihak provinsi akan memanggil manajemen perusahaan untuk klarifikasi dan penyelesaian.
“Intinya, ketika ada laporan dan tidak berjalan sesuai aturan, maka kami akan panggil pihak perusahaan dan selesaikan,” ujarnya.
Berdasarkan data tahun sebelumnya, masih ditemukan perusahaan yang abai terhadap kewajiban tersebut. Di tingkat provinsi tercatat 10 laporan terkait persoalan THR.
Sementara itu, di Kota Batam, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Yudi Suprapto, menerima 22 laporan. Secara total, terdapat sedikitnya 33 laporan di wilayah Kepri.
Meski demikian, Diki menilai sebagian besar perusahaan di Kepri tetap patuh terhadap aturan. “Artinya, perusahaan lainnya masih taat aturan,” katanya. Rencananya, posko pengaduan mulai dibuka pada H-7 Lebaran. Tahun lalu, posko didirikan di tiga daerah, yakni Tanjungpinang, Karimun, dan Batam, dengan masing-masing daerah menyiapkan tiga titik posko.
Pemprov menegaskan, THR bukanlah bonus, melainkan hak pekerja yang dilindungi undang-undang. Perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban tersebut harus siap menanggung konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku. (***)
LAPORAN : M SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK