Buka konten ini

PEMERINTAH menegaskan tidak ada kebijakan pembebasan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman asal Amerika Serikat (AS). Isu tersebut sempat mencuat setelah ditandatanganinya kesepakatan dagang antara Indonesia dan AS beberapa waktu lalu, yang kemudian memunculkan spekulasi bahwa produk pangan asal Negeri Paman Sam dapat masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan halal.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, memastikan Indonesia tetap konsisten menerapkan aturan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, sertifikasi halal tetap diwajibkan bagi seluruh produk makanan dan minuman, sementara produk yang mengandung unsur non-halal wajib mencantumkan keterangan non-halal secara jelas.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan dan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak konsumen, khususnya masyarakat muslim, agar memperoleh kepastian atas produk yang dikonsumsi. Karena itu, tidak ada perlakuan khusus bagi produk impor, termasuk yang berasal dari Amerika Serikat.
Tak hanya sektor makanan dan minuman, pemerintah juga memastikan bahwa produk kosmetik, alat kesehatan, serta berbagai produk manufaktur asal AS tetap harus memenuhi standar nasional yang berlaku di Indonesia. Standar tersebut mencakup mutu dan keamanan produk, penerapan good manufacturing practice (GMP), serta kewajiban pencantuman informasi yang lengkap dan transparan mengenai kandungan produk.
“Semua ini dilakukan untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” jelas Haryo.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah menjalin kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Melalui skema tersebut, sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia, seiring meningkatnya permintaan pasar domestik terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.
Sebelumnya, dalam Kesepakatan Dagang Indonesia–AS yang diteken pada Kamis (19/2) waktu setempat, Indonesia menyatakan akan mengakui praktik penyembelihan hewan di AS yang sesuai dengan hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC). Artinya, praktik pemotongan hewan yang telah memenuhi standar halal di negara anggota SMIIC dapat diakui tanpa melalui proses tambahan yang berpotensi menghambat arus perdagangan.
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Tariff (ART) juga disebutkan bahwa Indonesia membebaskan produk non-hewani dan pakan ternak, baik hasil rekayasa genetika maupun tidak, dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal. Selain itu, wadah serta bahan yang digunakan untuk mengangkut makanan dan produk pertanian turut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi dan label halal.
Pemerintah juga membebaskan perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan AS yang berada dalam rantai pasok ekspor pertanian bersertifikat halal ke Indonesia dari persyaratan uji kompetensi halal dan sertifikasi bagi karyawan mereka.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang menyebut produk asal AS dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar. Ia memastikan seluruh produk yang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tegas Teddy dalam keterangannya, Senin (23/2).
Ia menjelaskan, di Amerika Serikat terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang telah diakui, seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, proses sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain sertifikasi halal, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri. Teddy menambahkan, MRA antara lembaga halal Indonesia dan AS memastikan pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Pemerintah pun menegaskan bahwa kebijakan perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru dan memastikan memperoleh informasi dari sumber resmi. (***)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK