Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Aktivitas di kawasan industri Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang mendadak menjadi sorotan. Ratusan tenaga kerja asing (TKA) diduga bekerja tanpa mengantongi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi ketenagakerjaan.
Temuan tersebut mencuat setelah Tim Pengawas Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) melakukan inspeksi mendadak, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Disnakertrans Kepri), John Andariasta Barus, mengatakan, para warga negara asing (WNA) tersebut tidak sepenuhnya ilegal, namun bekerja tanpa dokumen RPTKA.
“Jadi mereka bekerja tanpa memiliki dokumen RPTKA. Padahal, WNA yang bekerja wajib memiliki dokumen tersebut,” kata John kepada Batam Pos, Minggu (22/2).
Ia mengaku belum menerima angka pasti jumlah TKA yang terjaring. Namun, berdasarkan koordinasi dengan Kemnaker, jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan orang.
“Saat saya koordinasi dengan Kemnaker, mereka menyampaikan ada ratusan TKA yang dokumennya tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
190 TKA Masih Diverifikasi
Menurut John, saat ini Kemnaker masih melakukan validasi terhadap sekitar 190 TKA yang diduga tidak memiliki RPTKA. Proses tersebut mencakup pendataan jumlah pasti hingga posisi pekerjaan masing-masing TKA.
RPTKA sendiri merupakan dokumen wajib yang memuat persetujuan penggunaan TKA oleh pemberi kerja. Di dalamnya juga diatur kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA sebesar 100 dolar AS per orang per bulan.
“Jangan sampai pekerjaan yang bisa dilakukan tenaga kerja lokal justru diisi TKA. Misalnya, tukang pasang batu. Itu tentu mengurangi kesempatan warga kita untuk bekerja,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal kekhawatiran pemerintah daerah terhadap potensi tergesernya tenaga kerja lokal di tengah geliat investasi kawasan industri Bintan.
Imigrasi Belum Dilibatkan
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Daniel Maxrinto, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah para WNA yang terjaring sidak tersebut juga memiliki izin tinggal yang sah.
Pasalnya, inspeksi mendadak tersebut tidak melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang.
“Penanganannya oleh pihak Kemnaker. Belum ada permintaan kepada kami untuk melakukan tindakan, termasuk deportasi,” ujarnya.
Kini, publik menanti hasil validasi Kemnaker. Di tengah arus investasi dan kebutuhan tenaga kerja, kepatuhan terhadap aturan menjadi penentu—agar pertumbuhan ekonomi tetap sejalan dengan perlindungan tenaga kerja lokal. (*)
LAPORAN : MOHAMAD ISMAIL
Editor : RATNA IRTATIK