Buka konten ini

BATAM (BP) – Penyidikan kasus penyelundupan 70 ton daging beku ilegal di wilayah Kepulauan Riau memasuki babak baru. Setelah memeriksa belasan saksi dan menghadirkan saksi ahli, Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Namun, identitas dan peran keduanya belum diumumkan ke publik.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Syaputra, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi ahli dan menguatkan konstruksi hukum perkara tersebut.
“Sudah kami tetapkan dua orang sebagai tersangka. Nanti saat rilis resmi akan dijelaskan secara lengkap,” ujar Paksi.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini rencananya akan disampaikan secara resmi oleh Menteri Pertanian pada pekan depan. Karena itu, pihaknya belum membeberkan identitas maupun detail peran para tersangka.
“Rencana pekan depan akan dirilis langsung. Mohon bersabar,” katanya.
Barang Bukti Disimpan, Terancam Dimusnahkan
Sementara itu, sebanyak 70 ton daging beku selundupan masih disimpan dalam pengawasan ketat petugas. Namun, penyidik mengkhawatirkan kualitas daging yang dapat menurun karena masa simpan terbatas.
“Untuk kondisinya masih disimpan, tetapi kami khawatir kualitasnya menurun. Kemungkinan akan dimusnahkan,” ujar Paksi.
Langkah pemusnahan dimungkinkan sesuai ketentuan apabila barang bukti dinilai tidak lagi layak konsumsi atau berpotensi membahayakan kesehatan.
Berawal dari Pengintaian Enam Hari
Kasus ini terungkap setelah tim Subdit 1 Indagsi melakukan pengintaian selama enam hari terhadap kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal. Penindakan dilakukan pada Jumat (23/1) dini hari di perairan Kepri.
Kapal tersebut diketahui berangkat dari Singapura dan sempat singgah di wilayah Moro, Kabupaten Karimun. Untuk mengelabui petugas, sistem Automatic Identification System (AIS) sengaja dimatikan saat kapal berlayar di tengah laut.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat kontainer berisi puluhan ton daging beku yang diangkut menggunakan kapal bermodus menyerupai kapal ikan. Dua kapal yang diduga terlibat, yakni KM Sukses Raya dan KM Sukses Abadi 02, kemudian diamankan dan bersandar di Pelabuhan Sekupang.
Selain daging beku, petugas juga menemukan muatan lain berupa sepeda dan puluhan karung balpres.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, daging beku tersebut diduga berasal dari Brasil dan beberapa negara lain tanpa dilengkapi dokumen karantina maupun perizinan resmi.
Rencananya, barang ilegal itu akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Sumatra, dengan tujuan akhir Pekanbaru dan Jambi.
Jenis daging yang diamankan meliputi daging sapi, ayam, dan babi. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul barang, jalur distribusi lintas negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, publik kini menunggu pengumuman resmi pekan depan—siapa dalang di balik puluhan ton daging ilegal itu, dan sejauh mana jaringan ini beroperasi di jalur perairan Kepri. (*)
LAPORAN : YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK