Buka konten ini
BATAM (BP) – Di tengah derasnya arus investasi dan pembangunan di Kota Batam, isu pemanfaatan ruang—terutama di wilayah pesisir dan reklamasi—menjadi sorotan. Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku usaha untuk bergerak di luar ketentuan yang berlaku.
Menurut Amsakar, setiap Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan bukanlah “karpet hijau” bagi pelaku usaha untuk bebas menjalankan kegiatan tanpa batas. Di balik dokumen tersebut, terdapat kewajiban normatif, syarat teknis, serta pengawasan berkelanjutan yang harus dipenuhi.
“Kalau di PKKPR sudah dicantumkan boleh melaksanakan kegiatan tersebut, silakan pelaku usaha menjalankan. Tapi ketentuan normatifnya harus dipenuhi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, khusus untuk kegiatan reklamasi, pelaku usaha wajib memenuhi standar perlindungan lingkungan, termasuk pengamanan sisi kiri, kanan, dan depan lokasi pekerjaan. Selain itu, dampak kegiatan tidak boleh merugikan kawasan sekitar, baik secara ekologis maupun sosial.
Pengawasan teknis, lanjut dia, berada di bawah Deputi Bidang Pengelolaan Lahan dan Pesisir Reklamasi melalui Direktorat Pengendalian. Unit tersebut bertugas melakukan monitoring kesesuaian antara izin yang diterbitkan dan pelaksanaan di lapangan.
“Yang melakukan monitoring kesesuaian ruang dari para pelaku usaha itu direktur yang bersangkutan,” ujarnya.
Sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam memiliki dinamika tata ruang yang kompleks. Wilayah pesisir tidak hanya menjadi ruang ekonomi, tetapi juga ruang hidup masyarakat. Karena itu, pengawasan yang dilakukan tidak semata administratif, melainkan juga menyangkut aspek keberlanjutan.
Amsakar menegaskan, BP Batam memiliki kewenangan memberikan peringatan hingga menghentikan kegiatan (seperti reklamasi, red) apabila ditemukan ketidaksesuaian.
“Kalau barang ini sudah oke, pasti tidak ada problem. Kalau tidak oke, akan kita lakukan peringatan. Bahkan bisa kita stop,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah turun langsung ke sejumlah titik untuk melakukan peninjauan. Dari hasil evaluasi, terdapat beberapa lokasi yang secara teknis tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi ketentuan.
“Ada beberapa titik yang secara teknis memang tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Terkait pemanfaatan ruang laut tanpa izin, Amsakar mengakui terdapat sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik dan diberitakan media. Namun ia memastikan seluruhnya ditangani sesuai mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku.
Menurut dia, pembangunan dan investasi tetap harus berjalan, tetapi disiplin terhadap aturan tata ruang tidak bisa ditawar. Di tengah ambisi menjadikan Batam sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional, kepatuhan terhadap ketentuan normatif menjadi fondasi utama.
“Semua harus berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO