Buka konten ini

KORSEL (BP) – Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan presiden Yoon Suk Yeol pada Kamis (waktu setempat).
Putusan itu disebut sebagai salah satu vonis paling bersejarah dalam politik modern negeri ginseng itu.
Yoon dinyatakan bersalah atas tuduhan makar setelah berupaya memberlakukan darurat militer dan mengerahkan tentara ke parlemen pada Desember 2024.
Mengutip sumber lokal, majelis hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyimpulkan bahwa tindakan Yoon mengirim pasukan bersenjata ke Majelis Nasional merupakan upaya melumpuhkan fungsi legislatif dan merusak tatanan konstitusional.
Sebagai informasi, dalam hukum pidana Korea Selatan, makar dapat dijatuhi hukuman hingga mati.
Hakim Ji Gwi-yeon dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa Yoon secara langsung merencanakan langkah tersebut, termasuk dugaan rencana penangkapan sejumlah politisi senior dan Ketua Majelis Nasional.
“Terdapat alasan yang cukup untuk menyimpulkan bahwa tujuannya adalah melumpuhkan aktivitas parlemen,” ujar hakim.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Yoon. Namun pengadilan menjatuhkan penjara seumur hidup, dengan mempertimbangkan bahwa rencana tersebut tidak sepenuhnya terlaksana dan sebagian besar gagal.
Meski demikian, hakim menegaskan bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan biaya sosial dan politik yang sangat besar.
Presiden Pertama yang Ditangkap Saat Menjabat
Kasus ini mencatat sejarah baru. Yoon menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditangkap dan dipenjara saat masih menjabat.
Ia ditahan pada Januari 2025 di kediaman resmi presiden setelah konfrontasi berhari-hari dengan aparat keamanan presiden.
Sebelumnya, ia juga telah divonis lima tahun penjara dalam perkara terpisah terkait upaya menghalangi penyidikan.
Yoon dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Tim kuasa hukumnya menyatakan tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mendukung dakwaan makar dan menyebut putusan tersebut mengabaikan prinsip pembuktian. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY