Buka konten ini
DUA kasus dugaan pencabulan terhadap pelajar di Kota Batam tengah bergulir dan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Satu perkara melibatkan terduga pelaku warga negara asing (WNA) yang masih diburu, sementara kasus lainnya menyeret oknum guru SMKN 1 Batam berinisial MJ yang kini telah ditahan.
Kasus pertama terjadi terhadap seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Bengkong. Perkara bermula dari laporan orang tua korban ke Polresta Barelang setelah pihak sekolah menerima pengakuan dari siswa laki-laki tersebut terkait dugaan pencabulan yang dialaminya. Informasi awal itu kemudian diteruskan kepada orang tua untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
Laporan resmi telah dibuat di Polresta Barelang. Hingga kini baru satu korban yang melapor, namun penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa terduga pelaku telah teridentifikasi berdasarkan hasil pendalaman sementara.
“Pelaku sudah teridentifikasi, diduga bukan WNI dan saat ini masih dalam pencarian. Terus kami dalami,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Penyelidikan kini difokuskan pada pelacakan keberadaan terlapor serta penguatan alat bukti. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, orang tua korban, dan pihak sekolah untuk memperjelas konstruksi perkara.
Satreskrim Polresta Barelang turut berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pihak sekolah guna mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain. Pendampingan terhadap korban juga menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara ini.
Dugaan pencabulan tersebut disebut terjadi di luar lingkungan sekolah, meski informasi awal terungkap melalui laporan internal sekolah. Kepolisian menegaskan perkara ini menjadi atensi khusus karena menyangkut keselamatan anak di bawah umur. Dengan teridentifikasinya terduga pelaku yang diduga WNA, aparat membuka kemungkinan koordinasi lintas instansi dalam proses pengejaran.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan oknum guru SMKN 1 Batam berinisial MJ (33). Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Barelang sekitar dua pekan lalu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam menyatakan jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan.
“SPDP atas nama inisial MJ sudah kami terima dua minggu lalu, dan jaksa penuntut umum telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan,” ujarnya, Jumat (20/2).
Kasus ini bermula dari dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka dengan modus pemberian sanksi kepada siswa yang terlambat mengikuti pelajaran. Peristiwa terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 16.30 WIB, saat korban berinisial A (16) datang terlambat ke kelas bersama rekannya.
Setelah kegiatan belajar mengajar berakhir sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya dipanggil ke ruang kerja tersangka di Gedung BSDC, area Ruang Galeri Kewirausahaan. Di ruangan tersebut, tersangka awalnya menanyakan alamat tempat tinggal kedua siswa. Satu siswa yang rumahnya dekat diperbolehkan pulang, sedangkan korban yang tinggal lebih jauh diminta tetap berada di lokasi.
Menurut keterangan kepolisian, korban kemudian diberikan tiga opsi hukuman, yakni penambahan poin pelanggaran hingga 1.000 poin atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan yang disebut “tahan malu”.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menjelaskan opsi terakhir itulah yang diduga disalahgunakan tersangka.
“Modus tersangka adalah memberikan tiga pilihan hukuman. Setelah korban memilih opsi ‘tahan malu’, tersangka diduga menyalahgunakannya untuk melakukan perbuatan cabul,” ujar Anggoro dalam konferensi pers.
Polisi menyebut, setelah korban memilih opsi tersebut, tersangka diduga memerintahkan korban membuka pakaian dan melakukan tindakan cabul. Saat ini MJ telah ditahan.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian olahraga korban, rekaman kamera pengawas (CCTv), serta hasil visum. Proses penyidikan masih berlangsung.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri merespons kasus tersebut dengan meminta seluruh kepala SMA/SMK di Provinsi Kepulauan Riau memperketat pengawasan terhadap guru.
“Jika ada guru yang agak lain-lain, ya tindak cepat oleh kepala satuan pendidikan. Jangan sampai terulang kembali kejadian pelecehan itu,” ujar Kepala Disdik Kepri, Andi Agung, Jumat (20/2).
Ia menegaskan kasus yang melibatkan MJ telah masuk ranah hukum, namun pengawasan internal tetap dilakukan. Disdik Kepri juga telah mengirimkan berkas hasil penyelidikan terhadap oknum guru berstatus PPPK tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kepri untuk proses sanksi administrasi.
Sanksi berupa pemberhentian sebagai guru maupun aparatur sipil negara akan diputuskan oleh BKD. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat sekitar empat korban dalam kasus tersebut.
“Kita lihat perkembangannya. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini,” pungkasnya. (***)
Reporter : AZIS MAULANA – MUHAMAD ISMAIL – EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO