Buka konten ini

BATAM (BP) – Lampu-lampu hiburan malam yang biasanya menyala hingga dini hari akan meredup lebih cepat selama Ramadan 1447 Hijriah. Pemerintah Kota (Pemko) Batam resmi menetapkan skema pembatasan kebijakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dengan pola 3-3-3, sebagai upaya menjaga ketertiban sekaligus menghormati kekhusyukan bulan suci.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardiwinata, menegaskan pengawasan akan dilakukan secara ketat melalui tim terpadu.
“Ada tim pengawasan,” ujar Ardiwinata, Jumat (20/2).
Ia menjelaskan, konsep 3-3-3 mengatur penutupan THM dalam tiga fase. Pertama, tiga hari menjelang dan tiga hari awal Ramadan. Kedua, tiga hari pada pertengahan Ramadan, yakni satu hari sebelum Nuzululqur’an hingga satu hari setelahnya. Ketiga, tiga hari menjelang Idulfitri, terhitung satu hari sebelum Lebaran sampai satu hari setelah Idulfitri.
Di luar masa penutupan tersebut, THM hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Pembatasan ini disertai kewajiban menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban lingkungan usaha.
“Selain malam penutupan itu, THM hanya bisa buka dari jam 10 malam sampai jam 12 malam, dengan ketentuan tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” jelasnya.
Tak hanya THM, Pemko Batam juga mengatur operasional restoran atau rumah makan selama Ramadan. Usaha yang tetap buka pada siang hari diwajibkan memasang tirai atau gorden pembatas agar aktivitas di dalam tidak terlihat secara terbuka.
“Harus diberi kain atau gorden pembatas dan tidak boleh terlalu transparan,” tegas Ardiwinata.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemko membentuk tim pengawasan terpadu yang terdiri dari Satpol PP Kota Batam, Disbudpar, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta aparat kepolisian.
“Itu tim pengawasan malam yang patroli saat masa penutupan,” katanya.
Tim gabungan tersebut akan melakukan patroli rutin, terutama pada hari-hari yang ditetapkan sebagai masa penutupan penuh. Pengawasan dilakukan guna memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan tanpa pengecualian.
Terkait sanksi, Ardiwinata menegaskan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahapannya dimulai dari teguran lisan, Surat Peringatan (SP), pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha.
“Kalau ada yang melanggar, pasti ada Surat Peringatan seperti yang tertulis di surat edaran. Sanksinya bisa sampai pembekuan izin atau penutupan,” tegasnya lagi.
Meski demikian, ia menilai tingkat kepatuhan pelaku usaha pariwisata di Batam dalam beberapa tahun terakhir tergolong baik. Pelanggaran memang masih ditemukan, namun umumnya dapat diselesaikan melalui sanksi administratif.
“Sejauh ini beberapa tahun ini pada tertiblah. Pelaku pariwisata kita sangat tertib dalam menjalankan usaha kepariwisataan,” ujarnya.
Batam Pos mencoba mengonfirmasi hal tersebut ke Kepala Satpol PP Batam, Imam Tohari. Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan singkat dan panggilan telepon belum dijawab.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa konsep 3-3-3 berarti penutupan THM dilakukan selama tiga hari di awal Ramadan, tiga hari di pertengahan bulan bertepatan dengan peringatan Nuzulul Qur’an, dan tiga hari menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Sudah dirapatkan kemarin dengan Forkopimda. Kesepakatan kita 3-3-3, tiga hari tutup di permulaan, tiga hari di tengah, dan tiga hari menjelang pelaksanaan Idulfitri,” ujar Amsakar, Rabu (18/2) siang.
Ia menyebut kebijakan tahun ini berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang menggunakan pola 3-2-3.
Perubahan tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai masukan serta menjaga keseimbangan antara ketertiban umum, suasana Ramadan, dan aktivitas ekonomi.
Menurut Amsakar, pengaturan ini bertujuan menjaga kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengabaikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat Kota Batam yang majemuk.
“Saya sudah tanda tangani surat edaran itu,” kata dia. (*)
LAPORAN : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK