Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian Republik Indonesia. Putusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Didik terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik dan hukum yang berlaku. Pelanggaran tersebut mencakup ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah jabatan dan Kode Etik Profesi Kepolisian.
Selain itu, Didik juga dinilai melanggar ketentuan etika kepribadian sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 karena tidak menaati dan menghormati norma hukum. Dalam etika kelembagaan, ia terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d, serta melakukan permufakatan pelanggaran kode etik dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf f peraturan yang sama.
Lebih lanjut, Didik juga terbukti melakukan pelanggaran berat dalam etika kepribadian. Ia dinyatakan melakukan penyimpangan perilaku seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf d, menyalahgunakan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf e, serta melakukan perzinahan atau perselingkuhan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
KKEP menghadirkan total 18 orang saksi. Tiga saksi hadir secara langsung, sementara 15 saksi lainnya memberikan keterangan secara daring.
“Dalam proses pemeriksaan sidang komisi, telah didapatkan wujud perbuatan, di mana terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M atau AKP ML,” ujar Trunoyudo kepada awak media.
Uang tersebut diketahui berasal dari seorang bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Meski tidak menyebutkan nama secara resmi, Trunoyudo menegaskan bahwa bandar narkoba tersebut saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian, baik oleh Bareskrim Polri maupun Polda Nusa Tenggara Barat.
“Saya ulangi, uang itu berasal dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan penyalahgunaan narkotika serta perbuatan asusila berupa penyimpangan seksual,” tegasnya.
Trunoyudo menambahkan, proses sidang turut diawasi oleh pihak eksternal, termasuk Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Sidang KKEP tersebut dipimpin oleh Irjen Merdisyam sebagai ketua dan Brigjen Pol Agus Wijayanto sebagai wakil ketua.
Atas seluruh pelanggaran tersebut, KKEP menjatuhkan dua sanksi administratif kepada Didik, yakni penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, serta sanksi utama berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai anggota Polri.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.
Dengan putusan tersebut, Didik dinyatakan resmi dipecat dari dinas kepolisian. Ia menyatakan menerima putusan KKEP tanpa mengajukan keberatan maupun banding.
Selanjutnya, Didik akan menjalani proses hukum pidana atas perbuatannya.
Sementara itu, istri Didik, Miranti Afriana (MA), serta seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina dinyatakan positif narkoba jenis MDMA atau ekstasi.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mengirim keduanya ke Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyampaikan bahwa proses pendalaman terhadap Miranti dan Dianita telah rampung. Meski hasil tes urine keduanya menunjukkan negatif, hasil uji laboratoris melalui sampel rambut membuktikan adanya konsumsi narkotika. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK