Buka konten ini

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan belum ada agenda untuk mengubah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Lembaga legislatif memastikan aturan hasil revisi 2019 masih berlaku dan dijalankan sebagaimana mestinya.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyampaikan hal itu menanggapi berkembangnya wacana agar UU KPK dikembalikan ke versi sebelumnya. Ia menyatakan, hingga kini tidak terdapat usulan resmi di DPR untuk merevisi beleid tersebut.
“Tidak ada usulan apa pun di DPR. Jadi kita tetap konsisten, undang-undang yang sudah berjalan, biarkan berjalan,” ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2).
Wakil Ketua Umum DPP PKB itu menambahkan, apabila terdapat dorongan perubahan undang-undang, seluruh prosesnya harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Ketentuan tersebut, kata dia, tidak hanya berlaku bagi UU KPK, tetapi juga untuk regulasi lain.
“Kalau ada usulan dari DPR ataupun pemerintah terkait undang-undang apa pun, tentu ada mekanismenya,” tegasnya.
Isu revisi UU KPK kembali mencuat setelah mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar aturan tersebut ditinjau ulang. Ia menilai revisi diperlukan guna memperkuat kelembagaan dan efektivitas KPK dalam memberantas korupsi.
Usulan itu turut mendapat respons dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Jokowi menyatakan dukungannya terhadap gagasan revisi tersebut.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2).
Namun, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia meminta masyarakat tidak keliru memahami proses legislasi saat itu. “Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menandatangani perubahan undang-undang tersebut ketika masih menjabat sebagai presiden.
“Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO