Buka konten ini

BATUAJI (BP) – Satuan Patroli Bea Cukai Batam kembali menindak dugaan pengiriman barang ilegal melalui jalur laut dengan mengamankan Speed Boat (SB) Garuda 82 di perairan Jembatan III Barelang, Rabu (11/2) malam. Kapal cepat tersebut diduga mengangkut ratusan koli barang jasa titipan (jastip) tanpa dokumen kepabeanan resmi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, speed boat bercorak merah putih itu memiliki konfigurasi delapan mesin berkekuatan masing-masing 250 PK. Kapal diketahui berangkat dari Batam menuju wilayah Provinsi Riau saat terdeteksi petugas patroli melintas di jalur perairan sekitar Jembatan III Barelang pada malam hari.
Kawasan tersebut memang kerap menjadi lintasan kapal-kapal kecil yang diduga memanfaatkan pelabuhan tidak resmi untuk menghindari pengawasan aparat. Kecurigaan petugas muncul karena kapal diduga membawa ratusan koli barang jastip yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Sumber di lapangan menyebutkan, SB Garuda 82 bukan kali pertama diduga melakukan aktivitas serupa. Kapal cepat itu disebut telah lama menjalankan pengiriman barang secara ilegal melalui pelabuhan tikus di sejumlah titik pesisir Batam.
Kepala Seksi Humas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Mujiono, membenarkan adanya penindakan terhadap kapal tersebut.
“Dapat disampaikan bahwa benar Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap Garuda 82, dan sampai saat ini masih proses pencacahan barang bawaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi. Menurut Mujiono, pencacahan dilakukan secara teliti untuk memastikan jumlah dan jenis barang yang diangkut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan muatan berupa berbagai jenis barang konsumsi dan kebutuhan lainnya yang diduga masuk kategori barang kiriman tanpa dokumen resmi.
Saat ini kapal beserta muatannya telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga mendalami peran nakhoda dan awak kapal, termasuk menelusuri jaringan distribusi barang yang diduga terlibat dalam praktik pengiriman ilegal tersebut. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO