Buka konten ini

KABAR dugaan bergabungnya WNI menjadi tentara Israel Defense Forces (IDF) tengah ramai diperbincangkan. Diduga, ada satu WNI yang memutuskan menjadi tentara Israel tersebut.
Dikutip dari Al Jazeera, organisasi nonpemerintahan Israel Hatzlacha menyebut, ada lebih dari 50.000 warga asing dari berbagai negara yang bergabung menjadi pasukan Israel. Mereka biasanya memiliki kewarganegaraan ganda dan memiliki paspor selain dari Israel.
Dari data itu, ada satu orang yang diduga WNI dengan kewarganegaraan ganda yang telah bergabung dengan pasukan Zionis. Selain WNI, ada pula warga negara Thailand, Vietnam, Iran, Afrika Selatan, Prancis, Rusia, Amerika Serikat (AS), dan sejumlah negara Barat lainnya.
Namun, yang paling banyak adalah warga AS. Setidaknya 12.135 tentara terdaftar di militer Israel sebagai pemegang paspor AS.
Dikonfirmasi atas kabar tersebut, Juru Bicara II Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) Vahd Nabyl Achmad Mulachela mengungkapkan, pihaknya belum mendapat informasi terkait kabar tersebut.
”KBRI Amman belum mengetahui adanya informasi ini,” ungkapnya.
Kendati begitu, dia menegaskan bahwa pihaknya siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum sebagai instansi yang berwenang terkait isu kewarganegaraan. Khususnya untuk memverifikasi lebih lanjut informasi tersebut serta menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, D-8 yang terdiri atas Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab mengutuk keras pernyataan Israel yang menetapkan aturan tanah di Tepi Barat yang mereka duduki sebagai ”tanah negara”. Negeri Yahudi itu juga menyetujui prosedur pendaftaran serta penyelesaian kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
Kemenlu dalam pernyataan resminya menegaskan, bahwa langkah tersebut ilegal.
”Langkah ilegal ini merupakan eskalasi serius yang bertujuan untuk mempercepat aktivitas permukiman ilegal, perampasan tanah, memperkuat kendali Israel, dan menerapkan kedaulatan Israel yang melanggar hukum atas wilayah Palestina yang diduduki, serta merusak hak-hak sah rakyat Palestina,” ujar Menteri Luar Negeri Sugiono.
Fokus ke Area C
Registrasi tanah akan difokuskan di Area C atau sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat. Organisasi pemantau permukiman Peace Now menyebut, kebijakan tersebut sebagai perampasan lahan skala besar.
Direktur Peace Now Jonathan Mizrachi menilai, proses tersebut berpotensi mengubah status banyak bidang tanah yang selama ini diklaim warga Palestina.
“Area abu-abu kepemilikan akan diputuskan sepihak melalui mekanisme baru ini,” ujarnya, seperti dikutip dari AFP.
Dia khawatir, hasil registrasi akan mempersempit ruang hidup Palestina sekaligus memperkuat agenda aneksasi kelompok kanan Israel. Data menunjukkan, lebih dari 500 ribu warga Israel kini tinggal di permukiman Tepi Barat (di luar Yerusalem Timur), yang dianggap ilegal menurut hukum internasional.
Langkah ini juga muncul setelah kabinet keamanan Israel pekan lalu menyetujui kebijakan tambahan. Ini termasuk membuka peluang warga Israel membeli tanah secara langsung di Tepi Barat serta memperluas kewenangan pengelolaan situs keagamaan. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO