Buka konten ini

BATAM (BP) — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat agenda reformasi struktural pasar modal guna memperkuat integritas, transparansi, dan daya saing industri. Langkah ini juga menjadi respons atas masukan dari MSCI Inc. terkait standar pasar global.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan reformasi yang disusun bukan sekadar respons jangka pendek, melainkan fondasi jangka panjang untuk memperkuat struktur pasar nasional.
Menurut dia, paket reformasi dirancang secara komprehensif dan berkelanjutan dengan indikator capaian terukur. OJK menempatkan percepatan reformasi sebagai bagian dari delapan rencana aksi strategis penguatan integritas pasar modal.
“Pendekatan ini memastikan reformasi tidak berhenti sebagai respons sesaat, tetapi menjadi penguatan fundamental agar pasar modal nasional semakin solid dan kompetitif secara global,” ujarnya, Senin (16/2).
Di tengah agenda reformasi, pasar saham domestik masih bergerak fluktuatif pada awal Februari 2026. Indeks saham utama bergerak dinamis, meskipun nilai transaksi harian tetap tinggi.
Investor asing tercatat melakukan jual bersih secara bulanan dan tahunan seiring penyesuaian portofolio global.
Meski demikian, industri pengelolaan investasi menunjukkan ketahanan. Hingga awal Februari 2026, total dana kelolaan (asset under management/AUM) industri investasi menembus lebih dari Rp1.000 triliun.
Nilai aktiva bersih reksa dana juga mencatat pertumbuhan positif, baik secara bulanan maupun tahunan.
OJK dan BEI mengimbau pelaku pasar tetap rasional dalam mengambil keputusan investasi di tengah volatilitas global.
Dalam pertemuan regulator dan pemangku kepentingan pasar modal dengan MSCI pada awal Februari, Indonesia mengajukan sejumlah usulan strategis.
Pertama, penambahan klasifikasi investor menjadi 28 subkategori baru untuk melengkapi sembilan kategori yang telah ada.
Kedua, peningkatan transparansi pengungkapan kepemilikan saham di atas 1 persen pada setiap emiten.
Ketiga, kenaikan bertahap batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen guna memperkuat likuiditas dan mempertahankan kualitas perusahaan tercatat.
“OJK bersama BEI dan KSEI membentuk tim khusus lintas lembaga untuk mempercepat implementasi kebijakan, termasuk peningkatan transparansi kepemilikan saham, penyesuaian aturan free float, serta penyediaan data investor yang lebih detail,” ujar Hasan.
Percepatan reformasi ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan investor global sekaligus menjaga stabilitas pasar domestik di tengah ketidakpastian ekonomi internasional. (***)
LAPORAN : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK