Buka konten ini

NONGSA (BP) – Personel opsnal Polsek Nongsa meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di kawasan Simpang Bida Asri 3, Kelurahan Batubesar, Nongsa, setelah menerima laporan masyarakat. Kedua pelaku berinisial MAS, 22, dan MS, 22, ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam milik korban.
Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, mengatakan penangkapan dilakukan beberapa jam setelah kejadian.
“Dua pelaku berinisial MAS dan MS diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan telepon genggam milik korban,” ujarnya, Senin (16/2).
Peristiwa bermula pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Korban berinisial NA, 33, meminjam sepeda motor milik rekannya untuk membeli rokok. Tak lama kemudian, korban diantar petugas keamanan dalam kondisi wajah penuh memar dan luka.
Kepada rekannya, korban mengaku dirampas oleh dua orang tak dikenal yang membawa kabur sepeda motor dan telepon genggamnya. Korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri untuk mendapatkan perawatan medis.
Menerima laporan tersebut, tim opsnal yang tengah melaksanakan kegiatan cipta kondisi langsung bergerak menuju rumah sakit. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Batu Besar serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku berhasil dikantongi.
Sekitar pukul 04.00 WIB, atau sekitar empat jam setelah kejadian, kedua pelaku berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Polisi juga mengamankan sepeda motor dan telepon genggam milik korban sebagai barang bukti.
“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Eriman.
Ia menambahkan, motif pelaku diduga dilatarbelakangi rasa sakit hati karena janji yang tidak dipenuhi korban. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO