Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar mengingatkan seluruh rumah sakit (RS) agar tetap melayani pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang sempat dinonaktifkan, khususnya pasien penyakit katastropik.
Pasien katastropik adalah pasien dengan penyakit berat yang membutuhkan biaya perawatan sangat besar, jangka panjang, dan berisiko mengancam jiwa, seperti gagal ginjal, kanker, penyakit jantung, stroke, serta thalasemia.
Ia menegaskan, pelayanan terhadap pasien darurat tidak boleh ditolak dan akan diawasi secara ketat.
“Rumah sakit harus menerima dan menangani. Kalau tidak, awas, ada BPJS yang mengontrol. Semua yang darurat harus ditangani oleh rumah sakit dan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan,” ujar Cak Imin usai rapat bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, serta Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kemenko PM, Jakarta, Senin (16/1).
Cak Imin menambahkan, proses reaktivasi kepesertaan PBI terus berjalan. Sebanyak 106 ribu pasien katastropik telah direaktivasi secara otomatis. Sementara itu, Badan Pusat Statistik bersama Kementerian Sosial akan melakukan ground checking terhadap sekitar 11 juta peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan untuk memvalidasi kondisi sosial ekonomi mereka.
“Masih ada peserta yang dinonaktifkan. Ini harus dijelaskan bahwa penonaktifan dilakukan karena ada yang sudah tidak berhak menerima, misalnya karena kondisi ekonominya sudah meningkat,” jelasnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu menekankan bahwa data sosial ekonomi masyarakat bersifat dinamis. Setiap hari bisa terjadi perubahan, seperti kelahiran, kematian, maupun perubahan status ekonomi. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih proaktif dalam memperbarui data.
Dalam kesempatan yang sama, Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa sekitar 40 ribu peserta PBI yang sempat dinonaktifkan telah mengajukan reaktivasi. Dari jumlah tersebut, sekitar 2.000 peserta beralih menjadi peserta mandiri, di luar 106 ribu pasien katastropik yang telah diaktifkan otomatis.
“Meskipun mereka sudah beralih ke mandiri, tetap akan kami lakukan ground check untuk memastikan apakah bisa terus mandiri atau kembali ke PBI,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemutakhiran data PBI dilakukan setiap bulan, sementara data penerima bantuan sosial (bansos) diperbarui setiap tiga bulan. Pemutakhiran dapat dilakukan melalui jalur resmi berjenjang dari RT hingga pemerintah pusat, maupun jalur partisipasi masyarakat melalui pengajuan atau sanggahan.
Masyarakat dapat berpartisipasi melalui Command Center 171, WhatsApp Center 08877-171-171 atau 0811-1171-171, serta aplikasi Cek Bansos. “Untuk PBI, Kementerian Sosial menetapkan penerima manfaat berdasarkan data dari BPS, pemerintah daerah, dan usulan masyarakat, kemudian diteruskan ke Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan,” jelasnya.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan proses ground check terhadap 11 juta peserta yang dinonaktifkan, termasuk 106.153 peserta PBI katastropik yang telah direaktivasi otomatis. Proses ini dilakukan bersama pendamping PKH Kemensos dan Mitra Statistik BPS di daerah.
“Untuk 11 juta peserta ditargetkan selesai sekitar dua bulan. Sedangkan 106 ribu peserta katastropik ditargetkan 14 Maret,” paparnya. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK