Buka konten ini

BINTAN (BP) – Satpol PP Kabupaten Bintan memperketat pengawasan tempat hiburan malam (THM), kafe, dan tempat ketangkasan selama Ramadan 1447 Hijriah.
Kepala Satpol PP Bintan, Suwarsono, mengatakan pengaturan operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bintan Nomor 3/2026. Surat edaran itu ditujukan kepada pemilik rumah makan, restoran, kafe, tempat hiburan, hotel, serta masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.
Dalam aturan tersebut, rumah makan dan restoran diminta tetap beroperasi secara tertutup dengan menggunakan tirai pada siang hari.
“Kita minta mereka menyesuaikan dengan surat edaran,” ujar Suwarsono, Selasa (17/2).
Sementara itu, THM, kafe, dan tempat ketangkasan diperbolehkan beroperasi selama 2,5 jam, mulai pukul 21.30 WIB hingga 00.00 WIB. Pelaku usaha juga dilarang menjual minuman keras, minuman beralkohol, maupun minuman tradisional sejenis tuak selama Ramadan.
Setelah Ramadan, operasional usaha akan kembali menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suwarsono menegaskan, pelanggar aturan akan diberikan sanksi bertahap berupa tiga kali teguran. Jika tetap tidak mematuhi ketentuan, tempat usaha akan ditutup sementara.
Ia menambahkan, pihaknya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan unsur masyarakat akan melakukan monitoring dan pengawasan secara rutin.
“Kita akan rutin melaksanakan patroli,” katanya.
Satpol PP juga meminta camat, lurah, dan kepala desa turut menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat dan pelaku usaha serta mengawasi pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
“Silakan tetap berusaha, tetapi patuhi aturan,” pungkasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY